SAMOSIR – Dua oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, keduanya diduga kerap meninggalkan tugas utama sebagai tenaga pendidik karena aktif menjadi instruktur senam di berbagai kegiatan pemerintah dan komunitas.
Berdasarkan penelusuran awak media melalui akun resmi Instagram Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Samosir, dua guru yang dimaksud adalah Ame Nina Sari Ginting dan Nova Juanda Sinaga, yang juga merupakan pasangan suami istri. Keduanya tercatat aktif menjadi instruktur kegiatan “Senam Aura Danau Toba” yang digelar setiap Sabtu pagi sejak 23 Agustus 2025 di kawasan Waterfront City (WFC) Pangururan.
Salah seorang warga Sianjur Mula-mula yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kedua guru yang bertugas di SD Negeri 2 Aek Sipitu Dai dan SMA Negeri 1 Sianjur Mula-mula itu kerap hadir terlambat atau tidak masuk pada hari Jumat karena menjadi instruktur senam.
“Guru SD Negeri 2 Aek Sipitu Dai, Boru Ginting, setiap Jumat dan Sabtu nggak masuk pagi saat jam belajar. Masuk sekolah sekitar jam 10 pagi karena jadi instruktur senam dulu bersama suaminya yang juga guru di SMA Negeri 1 Sianjur Mula-mula,” ujarnya, Rabu (4/11/2025).
Warga tersebut juga menilai bahwa sebelum sekolah libur setiap Sabtu sejak 13 Oktober 2025, kegiatan senam yang sudah berjalan sejak Agustus membuat kedua guru dianggap meninggalkan tugas dan tidak berada di kelas sesuai jam mengajar.
Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan, serta dapat dikategorikan sebagai korupsi waktu karena tidak menggunakan jam kerja secara efektif dan efisien.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disbudpar Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, menjelaskan bahwa Senam Aura Danau Toba merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat, termasuk keterlibatan dua guru olahraga.
“Senam Aura Danau Toba adalah kolaborasi warga Samosir (dua guru olahraga) dengan Pemkab Samosir melalui Disbudpar. Kegiatan ini mendukung kesehatan warga dan pengunjung melalui senam bersama di destinasi WFC Pangururan. Pemkab mendukung kegiatan ini setiap hari Sabtu pagi,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2025).
Saat ditemui awak media di SD Negeri 2 Aek Sipitu Dai, Jumat (7/11/2025), Ame Nina Sari Ginting membantah tidak masuk kelas dan menegaskan ia tetap menjalankan tugas mengajar sesuai jadwal.
“Saya tidak pernah meninggalkan kelas. Kalau saya ikut senam itu hanya sekali sebulan dan sudah terjadwal. Setiap Jumat sebelum jam 10 ada pelajaran agama oleh guru lain, jadi kelas saya tidak kosong,” ungkapnya.
Ia mengaku panggilan menjadi instruktur biasanya datang dari Bank Sumut yang bekerja sama dengan Pemkab Samosir.
Ame juga menyatakan bahwa setiap menerima panggilan sebagai instruktur, ia selalu mengurus izin kepada kepala sekolah.
“Kalau ada panggilan, saya minta surat izinnya dari kepala sekolah,” ujarnya.
Pada hari yang sama, awak media mendatangi SMA Negeri 1 Sianjur Mula-mula, tempat Nova Juanda Sinaga mengajar. Namun hingga pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir di sekolah, sehingga konfirmasi langsung belum dapat dilakukan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Aek Sipitu Dai tidak berada di tempat ketika awak media ingin meminta keterangan soal izin yang diberikan kepada Ame Nina Sari.
Jika dugaan meninggalkan tugas pada jam belajar terbukti, maka tindakan tersebut dapat melanggar:
1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 huruf a dan d:
-
Kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
-
Kewajiban melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya
Pasal 9 ayat (2):
-
Larangan menyalahgunakan waktu kerja
Sanksinya bervariasi dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga penurunan pangkat, tergantung tingkat pelanggaran.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Guru wajib melaksanakan proses pembelajaran secara disiplin, bertanggung jawab, dan profesional.
Pengamat pendidikan menilai bahwa ketidakhadiran guru pada jam belajar dapat:
-
Mengganggu proses pembelajaran
-
Menurunkan disiplin sekolah
-
Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan
-
Berpotensi menurunkan capaian akademik siswa
(Pewarta: Kirman)
