Dairi, MitraBhayangkara.my.id — Suasana di halaman Mapolres Dairi, Sumatera Utara, mendadak ricuh pada Rabu (12/11/2025) ketika ratusan warga yang tergabung dalam komunitas Petani Tani Bersatu (PETABAL) asal Desa Parbuluan VI melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembebasan rekan mereka yang sebelumnya diamankan aparat.
Awalnya, aksi berjalan damai. Namun situasi berubah tegang setelah penjelasan pihak kepolisian terkait penangkapan beberapa warga—termasuk seorang berinisial PS—tidak memuaskan massa. Kericuhan pun pecah. Sejumlah peserta aksi melemparkan batu, pasir, dan air cabai ke arah aparat kepolisian yang berjaga di gerbang Mapolres Dairi.
Akibatnya, 10 anggota Polres Dairi mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan wajah akibat lemparan benda keras. Para korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum peserta aksi. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.Si. kepada wartawan.
Menurut informasi yang diperoleh MitraBhayangkara.my.id dari berbagai sumber, sebanyak 33 hingga 34 orang peserta aksi telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga menyita beberapa unit kendaraan roda empat dan sepeda motor yang digunakan massa.
Situasi sempat mencekam selama hampir dua jam sebelum akhirnya aparat berhasil mengendalikan keadaan. Kapolres Dairi memastikan kondisi di lokasi telah berangsur kondusif.
Aksi massa ini dipicu oleh penangkapan sejumlah warga Parbuluan VI yang menolak keberadaan perusahaan kayu PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI). Warga menilai aktivitas perusahaan itu merusak hutan dan mengancam lahan pertanian mereka.
Komunitas PETABAL menuntut agar aparat segera membebaskan 34 warga yang diamankan sebelumnya. Bahkan sebagian peserta aksi sempat menyatakan kesiapannya untuk “menginap di Mapolres Dairi” jika tuntutan mereka tak direspons.
Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Dr. M. Pardede, SH., MH, menilai bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat negara serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Namun ia juga menegaskan, aparat wajib menjalankan asas proporsionalitas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengharuskan polisi mengedepankan upaya persuasif sebelum tindakan represif.
“Jika memang ada pelanggaran lingkungan atau konflik lahan dengan perusahaan, seharusnya semua pihak duduk bersama. Aksi kekerasan hanya memperburuk situasi dan merugikan kedua belah pihak,” ujar Dr. Pardede.
Hingga malam hari, aparat masih melakukan penjagaan di sekitar Mapolres Dairi untuk mengantisipasi bentrokan susulan. Seluruh korban luka dari pihak kepolisian dilaporkan dalam kondisi stabil.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Kapolres Dairi juga menyatakan bahwa semua tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
(Pewarta : Baslan Naibaho)


