Bangunan SDN 157019 Diduga Tak Sesuai RAB: Pondasi Lama Dipakai, Stik Tidak Terpasang di 20 Titik


Tapanuli Tengah, MitraBhayangkara.my.id — Proyek pembangunan di SDN 157019 Pinang Sori 12, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan. Proyek berbiaya Rp 489.259.000 dari APBD Tapteng Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Iyokan Sajo, diduga kuat tidak sesuai dengan gambar kerja (shop drawing) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Temuan ini disampaikan oleh H. Manalu, Ketua Tim Investigasi LSM Perkara DPC Sibolga–Tapteng, setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.


Menurut Manalu, proses konstruksi terlihat menyimpang dari spesifikasi teknis. Salah satu temuan paling krusial adalah penggunaan pondasi lama, yang seharusnya sudah dibongkar dan diganti sesuai standar pembangunan gedung pendidikan.

“Pondasi yang dipakai masih pondasi lama. Selain itu, ada sekitar 20 titik yang seharusnya dipasang stik sebagai penguat struktur, namun tidak dikerjakan,” ujar Manalu.


Ia khawatir ketidaksesuaian ini akan menimbulkan masalah struktural yang berbahaya di masa mendatang.

“Kami tidak ingin terulang seperti bangunan sekolah sebelumnya, yang tembok dan dindingnya banyak retak hingga amblas dan hampir roboh,” tambahnya.


Dari laporan tim investigasi lapangan LSM tersebut, bahkan pihak pemborong disebut mengakui bahwa stik memang tidak terpasang.


Seorang ahli teknik sipil dan konstruksi bangunan gedung, Ir. R.B. Hutapea, MT (wawancara terpisah), menjelaskan bahwa penggunaan pondasi lama tanpa pemeriksaan struktur menyeluruh sangat berisiko.


"Pondasi lama yang tidak diuji kekuatan dan keseimbangan strukturnya dapat menyebabkan retak struktural dan penurunan tanah (settlement). Tidak memasang stik atau tulangan vertikal sesuai RAB jelas melanggar SNI 2847 tentang beton struktural," jelasnya.


Ia menambahkan, untuk bangunan sekolah yang dipakai oleh anak-anak, standar keselamatan seharusnya paling ketat.


Praktik ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59: Setiap pekerjaan konstruksi wajib mengikuti spesifikasi teknis.

Pasal 96: Pelaksana konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

2. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Standar Teknis Bangunan Gedung.


Mengatur kewajiban penggunaan pondasi baru jika pondasi lama tidak memenuhi daya dukung.


(Pewarta : Kennedy Pakpahan)



Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1