Babak Baru CV. Era Baru Plasindo Yang Diduga Beroperasi Ilegal Dan Mencemari Lingkungan, Oknum Mengaku Dari Satuan Zipur Pasangan Badan Hadapi Wartawan

 

Medan Deli, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDugaan pelanggaran pembuangan Limbah dan dugaan menghindari Pajak milik CV. Era Baru Plasindo memasuki babak baru. 07/11/25 sekira jam 15.30 Wib, Persatuan Wartawan MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia ) telah melayangkan surat resmi permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi secara langsung ke CV. Era Baru Plasindo yang ada di Jl. Metal Raya No 133 Kecamatan Medan Deli.


Sebelumnya telah beredar pemberitaan terkait aktivitas Pabrik pengolahan Plastik milik CV. Era Baru Plasindo berdiri kokoh tanpa menyertakan Plang Perusahaan (Identitas Perusahaan) dimana tidak adanya Plank ini diduga kuat untuk menutupi Informasi Publik, dan dugaan menutupi informasi pajak hingga dugaan Aktivitas Pabrik/ Perusahaan berjalan Ilegal. 


Kecurigaan pajak dapat menarik perhatian otoritas pajak yang akan melakukan investigasi terkait legalitas dan kepatuhan pajak perusahaan. Kurangnya identitas yang jelas adalah masalah Administrasi dan Legalitas yang dapat menimbulkan masalah dalam operasional sehari-hari dan proses legal lainnya. 


Sebelumnya tim Wartawan sudah pernah diminta hadir untuk menemui langsung pemilik Pabrik CV. Era Baru Plasindo melalui JK selaku kepala Lingkungan setempat, tapi hingga surat permohonan konfirmasi dan berita ini diturunkan, pihak CV. Era Baru Plasindo belum memberikan tanggapan.

Kedatangan tim Wartawan saat pengantaran surat permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi ke CV . Era Baru Plasindo disambut langsung seorang pria berbadan tegap yang mengaku dari Zipur , pria berbadan tegap ini menerima surat tersebut dan meminta koordinasi langsung dengan dirinya apabila ada yang perlu di konfirmasi.


Pria berbadan tegap yang mengaku dari Zipur ini juga sempat menyampaikan kepada Wartawan untuk tidak usah membuat keributan, Ia berjanji akan segera menyampaikan kepihak Perusahaan CV. Era Baru Plasindo untuk mencari solusi terbaik.


Diketahui CV. Era Baru Plasindo ini sebelumnya adalah pabrik pembuatan mie, hingga kini berganti dengan perusahaan baru sebagai pengolahan Plastik, belum ada Informasi resmi, dimana Kepala lingkungan mengaku baru menjabat sebagai Kepala lingkungan. 


Perlu diketahui bahwa Limbah pabrik plastik menimbulkan dampak kesehatan yang serius, termasuk paparan zat kimia berbahaya yang bisa menyebabkan kanker, gangguan hormon, masalah saraf, dan masalah kardiovaskular. 

Selain itu, limbah plastik juga berkontribusi pada pencemaran lingkungan melalui mikroplastik yang masuk ke dalam tubuh melalui udara, makanan, dan air, yang berpotensi menyebabkan peradangan kronis dan berbagai penyakit.


Dampak tidak langsung melalui pencemaran lingkungan juga perlu diwaspadai dari Mikroplastik, yaitu Limbah plastik terurai menjadi mikroplastik yang mencemari air, tanah, dan udara. Partikel ini dapat terhirup atau tertelan, masuk ke dalam rantai makanan, dan menyebabkan peradangan kronis serta penyakit lainnya. 


Pencemaran dari limbah yang dibuang langsung ke saluran air Masyarakat akan mengkontaminasi makanan dan air dari bahan Senyawa kimia beracun dari limbah plastik dapat mencemari sumber air minum dan tanah, sehingga masuk ke dalam tanaman dan makanan yang kita konsumsi. 


Terpisah, Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Huta Gaol mengatakan akan segera melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup kota Medan, Dinas Cipta Karya Medan hingga ke Walikota Medan untuk mengetahui Aktivitas CV. Era Baru Plasindo untuk kepentingan pemberitaan selanjutnya.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1