Aktivitas PETI di Belakang SMPN 1 Bengkayang Diduga Beroperasi Lagi, Gunakan Excavator di Aliran Sungai Sebalo


Bengkayang,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau beroperasi di kawasan belakang SMPN 1 Bengkayang, Gang Melati, tepat di aliran Sungai Sebalo, Kelurahan Bani Amas, Kecamatan Bengkayang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, aktivitas PETI di lokasi tersebut pernah viral pada April 2025 karena menggunakan alat berat excavator di area sungai. Setelah sempat berhenti, kegiatan ilegal tersebut kembali ditemukan pada 10 November 2025, masih di titik yang sama.

Pada investigasi terbaru, tampak excavator warna kuning yang diduga milik seorang berinisial A, beroperasi dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Kegiatan ini mengeruk material di badan aliran Sungai Sebalo sehingga menimbulkan kekeruhan dan diduga mencemari lingkungan sekitar.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Aktivitas PETI menggunakan alat berat termasuk kategori kejahatan Pertambangan Tanpa Izin, yang dapat dijerat dengan ketentuan:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161:
Melarang setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan alat berat, atau turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal.


2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):
Pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e:
Melarang melakukan perusakan sumber daya alam yang mengancam fungsi lingkungan.


3. KUHP — Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pemilik alat berat atau pihak yang memerintahkan pekerjaan.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Bengkayang meminta:

Aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas PETI,

Melakukan penyidikan terhadap pemilik alat berat dan operator,

Mengamankan alat berat serta memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum.(Tim)
[19/11, 20.39] Budi Gautama: Aktivitas PETI di Belakang SMPN 1 Bengkayang Diduga Beroperasi Lagi, Gunakan Excavator di Aliran Sungai Sebalo

Bengkayang, Kalbar — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau beroperasi di kawasan belakang SMPN 1 Bengkayang, Gang Melati, tepat di aliran Sungai Sebalo, Kelurahan Bani Amas, Kecamatan Bengkayang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, aktivitas PETI di lokasi tersebut pernah viral pada April 2025 karena menggunakan alat berat excavator di area sungai. Setelah sempat berhenti, kegiatan ilegal tersebut kembali ditemukan pada 10 November 2025, masih di titik yang sama.

Pada investigasi terbaru, tampak excavator warna kuning yang diduga milik seorang berinisial A, beroperasi dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Kegiatan ini mengeruk material di badan aliran Sungai Sebalo sehingga menimbulkan kekeruhan dan diduga mencemari lingkungan sekitar.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Aktivitas PETI menggunakan alat berat termasuk kategori kejahatan Pertambangan Tanpa Izin, yang dapat dijerat dengan ketentuan:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161:
Melarang setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan alat berat, atau turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal.


2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):
Pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e:
Melarang melakukan perusakan sumber daya alam yang mengancam fungsi lingkungan.


3. KUHP — Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pemilik alat berat atau pihak yang memerintahkan pekerjaan.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Bengkayang meminta:

Aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas PETI,

Melakukan penyidikan terhadap pemilik alat berat dan operator,

Mengamankan alat berat serta memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum.(Tim)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1