Skandal Puskesmas Kosong di Dairi: Seluruh Petugas Hadiri Pesta Kepala Puskesmas, Layanan Publik Terabaikan!


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
 – Sebuah fakta mengejutkan mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Dairi. Puskesmas Buntu Raja, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat, justru ditemukan kosong tanpa satu pun petugas pada Selasa (14/10/2025) siang.


Sekitar pukul 11.20 WIB, tim media yang melakukan investigasi ke lokasi mendapati pintu Puskesmas tertutup rapat. Tak ada tenaga medis, tak ada aktivitas pelayanan, dan kondisi ruangan tampak tidak terawat. Padahal, fasilitas tersebut menjadi satu-satunya tempat rujukan kesehatan bagi warga di Kecamatan Siempat Nempu dan sekitarnya.

“Kami datang untuk berobat anak yang demam, tapi tidak ada orang sama sekali. Katanya semua pergi ke pesta,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.


Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap kewajiban pelayanan publik, mengingat pelayanan kesehatan bersifat vital dan wajib tersedia selama jam kerja.


Menariknya, sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, Jaherbin Simamora, selaku Kepala Puskesmas Buntu Raja, menghubungi salah satu awak media dan mengakui bahwa seluruh pegawainya saat itu sedang menghadiri acara pesta pribadi miliknya.

“Kami mohon maaf atas kelalaian seluruh pegawai dan petugas. Saat itu semua tengah menghadiri acara saya,” kata Jaherbin Simamora tanpa menunjukkan penyesalan atau kesadaran hukum atas tindakannya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat indikasi bahwa Kepala Puskesmas tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun juga melanggar ketentuan hukum yang mengatur disiplin pegawai negeri dan pelayanan publik.



Tindakan meninggalkan tempat tugas secara bersama-sama hingga mengakibatkan terhentinya pelayanan publik, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 huruf (a) dan (b) yang menegaskan bahwa PNS wajib menaati ketentuan jam kerja dan menjaga citra serta kehormatan ASN.


Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan:


Dengan meninggalkan tempat pelayanan tanpa pengganti atau pemberitahuan resmi, Kepala Puskesmas dan seluruh pegawainya diduga telah mengabaikan kewajiban hukum dan moral terhadap masyarakat.


Pemerhati kebijakan publik dan kesehatan masyarakat, Dr. Elfrida Manurung, M.Kes, menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap remeh.

“Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara. Puskesmas adalah ujung tombak kesehatan rakyat, bukan milik pribadi yang bisa ditutup sesuka hati,” tegasnya.


Ia juga mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan Inspektorat Daerah segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh atas manajemen dan kedisiplinan pegawai di Puskesmas Buntu Raja.

“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan menular ke instansi lain. Harus ada sanksi tegas agar publik kembali percaya pada pelayanan kesehatan daerah,” tambah Elfrida.


Kasus ini menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan masyarakat yang selama ini menggantungkan layanan kesehatan di Puskesmas Buntu Raja. Mereka menilai, ketidakhadiran petugas saat jam pelayanan mencerminkan rendahnya tanggung jawab moral dan profesionalisme aparatur negara.


Masyarakat berharap Bupati Dairi dan Kepala Dinas Kesehatan segera mengambil langkah tegas, termasuk rotasi jabatan atau pemberhentian sementara bagi pihak yang terbukti lalai, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP No. 94 Tahun 2021 tentang sanksi disiplin berat.


Skandal ini menjadi cermin buram pelayanan publik di sektor kesehatan. Ketika pejabat publik lebih mementingkan pesta pribadi dibandingkan keselamatan masyarakat, maka esensi dari pelayanan kesehatan sejati telah dikhianati.


Pelayanan kesehatan bukan sekadar rutinitas administratif — melainkan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1