Rehab Jembatan Gunakan Kayu Pecah, Tim AWI Soroti Kualitas dan Lemahnya Pengawasan Lapangan


 Kubu Raya,MitraBhayangkara.my.id —
Tim Monitoring dan Investigasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menyoroti dugaan lemahnya mutu material dalam pekerjaan rehabilitasi jembatan yang terletak di ruas Jalan Sungai Kakap–Punggur, Desa Punggur, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, sebagian komponen kayu pada struktur jembatan tampak telah pecah, lapuk, dan tidak layak digunakan sebagai material konstruksi yang menanggung beban lalu lintas masyarakat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius atas standar teknis, keselamatan publik, serta tanggung jawab kontraktor dan pengawas proyek.

 “Jika material utama berupa kayu saja sudah rusak sejak awal, bagaimana mungkin jembatan ini bisa bertahan lama? Ini bukan semata soal anggaran, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegas salah satu anggota Tim AWI di lokasi.

Dari hasil pantauan visual, sejumlah sambungan dan penyangga terlihat tidak kokoh. Beberapa bagian bahkan mulai retak meski proyek baru saja selesai direhabilitasi.
Temuan ini mengindikasikan minimnya pengawasan teknis dari pihak pelaksana maupun instansi pemerintah yang berwenang.


.AWI: Pengawasan Harus Sesuai Regulasi dan Standar Teknis

Tim AWI menegaskan, proyek dengan sumber dana publik — sekecil apapun nilainya — wajib mengedepankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggara pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Penyelenggaraan Konstruksi, yang menegaskan pentingnya pengawasan mutu dan audit teknis oleh instansi berwenang.
* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10, yang mengatur tanggung jawab pejabat publik dalam pengambilan keputusan dan tindakan administrasi yang dapat menimbulkan kerugian negara.
* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek.

Dorongan Evaluasi dan Audit Lapangan

> “Kami dari AWI akan menyampaikan laporan resmi atas temuan ini kepada dinas teknis dan aparat pengawasan, agar segera dilakukan audit mutu dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh,” tegas Tim Monitoring AWI.

Masyarakat sekitar juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak hanya menunggu laporan selesai, tetapi segera menindaklanjuti dengan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Langkah cepat ini penting agar praktik penggunaan material tidak layak tidak kembali terjadi pada proyek-proyek infrastruktur berikutnya.


Pernyataan Sikap Resmi AWI Kalbar

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap fungsi kontrol publik, **DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Mempawah dan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi jembatan tersebut.
AWI Kalbar menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran teknis maupun administrasi harus ditindak secara transparan dan profesional, guna menjamin penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
(JW)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1