Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idKeberadaan dugaan praktik Oknum Calo di lingkungan Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Medan dan keresahan Masyarakat atas adanya praktik Calo ini sudah pernah diberitakan, tapi hingga saat ini dugaan praktik Calo dilingkungan Imigrasi belum ada penanganan serius oleh Pemerintah. Medan 2/10/2025
Berita sebelumnya keresahan masyarakat atas dugaan Calo dan keluhan Masyarakat yang merasa sering dipersulit untuk pengurusan di kantor Imigrasi Kota Medan, sudah dipublikasikan, tapi hingga saat ini pihak Imigrasi belum menunjukkan kantor Imigrasi bebas dari praktik Calo.
Pantau tim Wartawan kali ini 01/10/25 membuktikan bahwa keberadaan praktik Calo masih bebas menawarkan jasa untuk membantu Masyarakat yang akan mengurus urusannya dari Kantor Imigrasi kota Medan. Kantor Imigrasi yang bersih dari pungutan liar (pungli) dan calo merupakan komitmen dan target yang terus ditingkatkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan pelayanan bebas pungli, termasuk melalui program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta inovasi seperti pemberian paspor gratis bagi pelapor praktik calo. Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing tawaran calo dan melaporkan setiap praktik pungli yang ditemukan.
Pentingnya peran masyarakat, kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung upaya Imigrasi dalam memberantas pungli dan percaloan. Dengan melaporkan praktik tersebut dan tidak menggunakan jasa calo, masyarakat membantu mewujudkan pelayanan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
Perlu peran serius dari Pemerintah, Gubernur sumatera Utara, Kementerian Imigrasi untuk turun langsung dan melakukan evaluasi terhadap jajaran Imigrasi Kelas 1 khusus TPI Medan , apabila terbukti adanya pembiaran praktik Calo di lingkungan Kantor Imigrasi kota Medan.
(Junianto Marbun).