Poskesdes Dairi Terbengkalai, Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Kesehatan



DAIRI, MitraBhayangkara.my.id – Pelayanan publik di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan tajam. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Dusun Pispis, Kecamatan Pegagan Hilir, terbengkalai dan tertutup rapat. Fasilitas yang semestinya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat justru dibiarkan kosong berbulan-bulan. Wartawan MitraBhayangkara.my.id yang meninjau lokasi pada Selasa (30/09/2025) mendapati bangunan tersebut tidak difungsikan, sementara warga terpaksa mencari layanan ke Puskesmas yang lebih jauh.


M. Boru Silaban, salah seorang kader kesehatan setempat, mengungkapkan bahwa Poskesdes sudah tidak beroperasi selama lebih dari satu bulan. Akibatnya, sekitar 200 kepala keluarga dari tiga dusun—Gudang, Simbolon, dan Pispis—kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar.


“Kalau ada yang sakit mendadak, kami terpaksa pergi ke Puskesmas Tigabaru. Kami butuh Poskesdes ini tetap berjalan, jangan dibiarkan kosong begini,” ungkap Silaban.



Warga juga menuding kondisi ini bukan hanya terjadi di Dusun Pispis, melainkan di sejumlah Poskesdes lain di wilayah Dairi. Dugaan publik pun menguat: apakah ada anggaran operasional untuk Poskesdes yang tetap digelontorkan setiap tahun, namun tidak digunakan sesuai peruntukan?


Sumber internal menyebutkan bahwa Poskesdes seharusnya mendapat dukungan dana operasional, baik dari APBD Kabupaten melalui Dinas Kesehatan maupun dari Dana Desa. Pertanyaannya, jika dana itu ada, mengapa Poskesdes bisa dibiarkan tidak aktif? Hal ini membuka ruang dugaan adanya penyalahgunaan anggaran atau setidaknya kelalaian pengelolaan keuangan daerah.


Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan manajemen kesehatan di tingkat kabupaten. Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dianggap tidak transparan, sementara Bupati Dairi, Vickner Sinaga, selaku kepala daerah, juga dituntut bertanggung jawab atas mandeknya fungsi fasilitas kesehatan dasar.


“Jangan sampai rakyat jadi korban permainan anggaran. Kalau memang ada dana, kemana perginya? Kalau tidak ada, berarti pemerintah lalai merencanakan kebutuhan dasar kami. Dua-duanya sama-sama merugikan rakyat,” kritik Silaban.


Padahal, hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan.


Ketentuan ini dipertegas dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 14, yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan secara adil dan merata.


Lebih jauh, Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas menegaskan bahwa Poskesdes adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan tingkat pertama di desa, yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.


Warga Desa Bandar Hutausang mendesak agar Bupati segera turun langsung ke lapangan, melakukan inspeksi kinerja Dinas Kesehatan, serta membuka transparansi penggunaan anggaran. Mereka menuntut agar Poskesdes difungsikan kembali demi pelayanan kesehatan yang layak.


Bendera merah putih yang tetap berkibar di depan Poskesdes terbengkalai itu menjadi ironi: negara hadir dengan simbol, tetapi absen dalam kewajiban paling mendasar—menjamin kesehatan rakyatnya.


(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1