Personil Polsek Samalantan Melakukan pemasangan banner atau baliho pelarangan aktivitas PETI atau stop PETI

 


Bengkayang Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id]-Polda Kalbar Polres Bengkayang Polsek Samalantan memberikan peringatan melalui pemasangan banner stop Peti kepada masyarakat dan mafia tambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum polsek Samalantan pada kamis 2/10/2025 pagi.


 Adapun penyampaian pihak polsek samalantan di dalam pertemuan, sebagai berikut :

a. dalam rangka menyikapi sehubungan dengan adanya aktivitas PETI di Ds. Samalantan Kec. Samalantan Kab. Bengkayang;

b. Kegiatan PETI berdampak pada kerusakan lingkungan, mencemari sungai / air dan komplain dari masyarakat sekitar;

c. Memberikan pemahaman hukum dan menyampaikan peraturan / undang – undang tentang minerba;

d. Memberikan himbauan kamtibmas agar tetap menjaga kondusifitas wilayah dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat;

e. Menegaskan dan memberikan himbauan pelarangan / stop PETI agar aktivitas PETI segera di hentikan. Hal itu disampaikan Polsek Samalantan.


Kapolsek Samalantan Iptu Bambang Rudyanto melalui PS. Kanit Reskrim, Aiptu BJ Panjaitan;. PS. Kanit Binmas Aipda Parmin;PS. Kanit Intelkam, Bripka Decxy; Pol PP Kec. Samalantan, Tri Ramayana;imbauan ini diambil menyusul maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang kerap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.Imbauan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Bengkayang ,Polsek Samalantan'"ucap Ps.kanit Reskrim Aiptu BJ Pajaitan.


Aktivitas tambang ilegal, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.

Jika masih ditemukan praktik tambang ilegal, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya




Pihaknya juga mengingatkan, aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Selain ancaman hukum, jelasnya, praktik tambang ilegal juga berpotensi memicu bencana ekologis, seperti longsor, banjir, dan pencemaran air akibat penggunaan merkuri serta bahan kimia berbahaya.


Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan mematuhi hukum demi kebaikan bersama.


Dengan langkah preventif ini, Polres Bengkayang berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Hukum Polres Bengkayang.


Pada kesempatan ini juga salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ikut dalam kegiatan tersebut serta menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil.Selain itu kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat lebih mengerti serta meninggalkan pekerjaan Peti dengan harapan lingkungan kita tetap terpelihara dari kerusakan"tutupnya.


Budiman.MB

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1