Koordinator LIN Kalbar Pertanyakan Motif Pemberitaan Tuduhan Terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya


Kubu Raya,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., menyesalkan terjadinya dugaan perlakuan tidak persuasif terhadap tim media dan anggota LIN saat melakukan investigasi lapangan terkait penggunaan dan distribusi solar subsidi nelayan.

Peristiwa tersebut berawal ketika Nurjali, Ketua DPC LIN Kabupaten Kubu Raya, bersama rekan-rekan media melakukan monitoring lapangan terhadap aktivitas pengiriman BBM jenis solar subsidi menggunakan mobil pick-up.

Menurut keterangan tim di lapangan, saat mobil tersebut diberhentikan untuk dimintai keterangan, sopir yang mengangkut solar subsidi tersebut menyebut bahwa BBM itu milik seseorang bernama Burhanuddin, yang diketahui sebagai pimpinan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Nurjali dan rekan media kemudian mempertanyakan legalitas serta tujuan penyaluran solar subsidi tersebut, apakah benar diperuntukkan bagi nelayan atau untuk kepentingan lain. Namun, percakapan itu memanas setelah adanya komunikasi antara sopir dan pihak yang disebut sebagai pemilik solar, hingga terjadi adu argumentasi di lokasi.

Tidak berhenti di situ, untuk memastikan kebenaran informasi, tim LIN dan wartawan mengikuti mobil pick-up tersebut hingga ke wilayah Sungai Kupah, lokasi diduga tempat pembongkaran solar subsidi nelayan.
Sesampainya di lokasi, tim kembali mencoba mengonfirmasi peruntukan solar tersebut, namun tiba-tiba datang seorang pria bertingkah agresif dan mencoba menyerang Nurjali, hingga yang bersangkutan harus menghindar untuk mencegah bentrok fisik.

Koordinator LIN Kalbar: Kami Akan Telusuri Motif dan Dugaan Penyimpangan

Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator LIN Kalbar, Yayat Darmawi, mengecam tindakan yang dinilai tidak bersahabat dan mencederai semangat kemitraan antara LSM dan masyarakat dalam fungsi sosial kontrol.


“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan intimidatif dan tuduhan tidak berdasar terhadap saudara Nurjali dan timnya. Mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan melakukan tindak kriminal,” tegas Yayat.

Yayat juga menyoroti adanya ketidakwajaran apabila benar solar subsidi nelayan tersebut diklaim milik seorang pimpinan LSM anti korupsi.

“Ini aneh dan tidak etis. Apa hubungannya solar subsidi nelayan dengan pimpinan organisasi antikorupsi? Kami akan dalami masalah ini, termasuk menelusuri pola distribusinya, harga salur ke nelayan, serta legalitas kepemilikannya,” jelas Yayat.

Lebih lanjut, Yayat menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan LIN pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti dugaan ini secara hukum dan etik organisasi.

 “Kami ingin mengetahui motif di balik tuduhan ‘perampok’ yang diarahkan kepada Ketua DPC LIN Kubu Raya. Bila perlu, kami akan membuka temuan lapangan ini ke aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan solar subsidi nelayan,” pungkas Yayat.

Catatan Redaksi

Tim investigasi LIN  menyerukan agar semua pihak menghormati peran kontrol sosial media dan LSM, serta tidak mudah menuduh tanpa dasar hukum yang jelas, karena tuduhan palsu dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan dan tanggung jawab jurnalis.
Oleh: Tim Investigasi LIN (Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1