Namorambe, Deliserdang - Sumut MitraBhayangkara.my.idTerselubung Dengan adanya Proyek Revitalisasi pembangunan beberapa Ruangan Belajar (Rumbel) dan juga pembangunan pagar beton tanpa mendirikan Plank papan Anggaran di SMA Negeri 1 Namorambe Diduga ada diindikasi melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Dana Bos 2024-2025 ditambah dengan adanya kutipan uang SPP sebesar Rp.70.000/bulan bagi siswa kelas 10 sampai kelas 12.
Dari hasil amatan tim awak media pada Rabu 22 Oktober 2025 di lingkungan sekolah SMA Negeri 1 Namorambe yang berada di Jalan Jati Kusuma, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang didapatkan adanya beberapa pembangunan Ruang Belajar yang informasinya dikabarkan bersumber dari APBN oleh Kementrian Pendidikan Sebesar Rp.908.645.600.- dengan masa kerja 120 hari tanpa melengkapi waktu mulai pekerjaan dan juga tanpa menjelaskan nama pengelola pengerjaan. Kuat dugaan Papan Plank proyek pengerjaan Rumbel diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, saat tim awak media melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Namorambe untuk silaturahmi dan konfirmasi kepada kepala sekolah Anna Simanjuntak melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya mendapatkan tidak senonoh dengan memblokir nomor salah satu wartawan (Selasa 21/10/2025). Yang mana selanjutnya tim awak Media diarahkan ke salah satu oknum wartawan inisial SYR yang diketahui merupakan ketua Komite disekolah tersebut.
Setelah adanya pertemuan singkat antara tim awak media dengan kepala sekolah diruang kerjanya (22/10/2025) bahkan hingga berita ini diterbitkan belum bisa memberi keterangan klarifikasi atas dugaan yang sudah tim awak media konfirmasi. Kuat dugaan atas keterbukaan informasi publik ini, oknum kepala sekolah dan juga oknum Wartawan sebagai ketua Komite sekolah bekerjasama dalam pengelolaan Dana Bos Tahun 2024-2025 melalui Sumber terpercaya didapatkan bahwa pengalokasian Anggaran Dana Bos untuk sarana dan prasarana Sebesar Rp.409.071.265.
Lebih mengejutkan lagi, timbul pernyataan dari salah satu siswa yang menjelaskan kalau mereka membayar uang SPP dengan biaya sebesar Rp.70.000/bulan dengan dilengkapi satu bukti kwitansi pembayaran setiap siswa. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik dan sorotan tim awak media menimbang dari sumber data Dana Bos SMA Negeri 1 Namorambe dengan jumlah siswa 572 orang telah menerima Dana pada tanggal Pencairan 22 Januari 2025 Sebanyak Rp.514.401.350,- Sedangkan di tahun 2024 dengan jumlah Siswa 703 orang tanggal Pencairan 12 Agustus 2024 Sekolah telah menerima Anggaran Dana Bos sebesar Rp.1.028.216.170,-
Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler (Sebelumnya, Permendikbud No.6 tahun 2021, dan revisinya dari tahun-tahun sebelumnya) dan juga keterbukaan informasi publik dalam undang-undang No.14 tahun 2008 kuat dugaan Telang dilanggar SMA Negeri 1 Namorambe yang diduga juga oknum wartawan ikut mengelola pengalokasian Dana Bos.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Bapak Gubernur Sumatra Utara (Bobby Afif Nasution) Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat Provinsi Sumatra Utara, Kejari Deli Serdang, Polresta Deli Serdang diharapkan dapat turun dan melakukan Audit serius untuk membantah keterlibatan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos.
Selanjutnya Pimpinan Redaksi bb.id (BBTv) dan Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan akan mengirim Surat ke Dinas terkait untuk menanggapi dan menelusuri kebenaran Dugaan di SMA Negeri 1 Namorambe yang diduga kuat bekerjasama dengan Komite sekolah menyalahgunakan Pengalokasian Dana Bos dari Tahun 2024-2025.
(Tim / Junianto Marbun).


