Gerak Cepat Satreskrim Polres Bengkayang Bekuk Kepala Dusun di Siding Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur




 



Bengkayang, Kalbar –[Mitrabhayangkara.my.id]- Polres Bengkayang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui seorang pria berinisial FS (50), yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.


Korban, seorang remaja perempuan berinisial MS (17), selama ini korban tinggal di rumah pelaku bersama istri pelaku sejak tahun 2022 dengan alasan agar lebih mudah bersekolah. Namun, di balik itu, pelaku justru diduga melakukan tindak asusila berulang kali terhadap korban.


Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti, termasuk pakaian korban, telepon genggam, uang tunai, surat, dan video pengakuan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (6/10/2025) oleh tim Satreskrim Polres Bengkayang.


Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., membenarkan kejadian tersebut.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali sejak korban tinggal di rumahnya,” ujar Kasatreskrim. 




Dari keterangan penyidik, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri saat istri pelaku tidak berada di tempat. Pelaku memanfaatkan posisi dan ketergantungan korban yang masih bersekolah untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.


“Pelaku sempat mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keingingan pelaku,” tambah AKP Anuar.


Kasus ini terakhir kali terjadi pada 23 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti setelah keluarga korban melapor. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.


Polisi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


“Polres Bengkayang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tidak ada toleransi untuk pelaku,” tegas AKP Anuar.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang dekat atau figur berpengaruh di lingkungan sekitar.


Humas Polres Bengkayang

Pewarta:Budiman

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1