Dugaan Korupsi di Desa Perjaga, Publik Pakpak Bharat Desak Kejaksaan Sidikalang Ungkap Kebenaran


Pakpak Bharat, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan praktik korupsi yang terjadi di tubuh Pemerintah Desa Perjaga, Kabupaten Pakpak Bharat, kembali mencuat ke publik. Laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut kini dikabarkan tengah bergulir di meja hijau Kejaksaan Negeri Sidikalang.


Publik menaruh harapan besar agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Sidikalang, segera mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pasalnya, dugaan korupsi tersebut melibatkan dana desa — uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga setempat.


Menurut informasi yang diterima, kepala desa aktif yang kini tengah menjalani proses hukum diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Perjaga yang merasa kepercayaan mereka telah dikhianati.


Selain Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat juga menjadi sorotan publik. Warga menilai lembaga pengawas tersebut belum menunjukkan langkah nyata dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

“Inspektorat jangan hanya duduk manis di kursi empuk, tapi harus turun langsung mengaudit seluruh anggaran yang dikelola pemerintah desa. Ini sudah lama kami laporkan,” ujar pelapor dengan nada tegas.


Lambannya tindakan audit dari pihak inspektorat dinilai menjadi salah satu faktor terhambatnya proses penegakan hukum dalam kasus ini. Publik mendesak agar dilakukan audit total terhadap seluruh pengelolaan keuangan Desa Perjaga, termasuk realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatan kepala desa saat ini.


Secara hukum, perbuatan dugaan penyalahgunaan dana desa ini dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Pakar hukum tata negara, Dr. Arif Siregar, menilai bahwa kasus dugaan korupsi dana desa seperti ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.

“Kejaksaan harus bertindak cepat dan tegas. Kasus seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegasnya.


Kini, publik Pakpak Bharat menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Sidikalang dan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Warga berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan transparan demi tegaknya keadilan.


(Tim Redaksi MitraBhayangkara.my.id)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1