Madina, MitraBhayangkara.my.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Husni Thamrin, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 mencuat terkait pelaksanaan sejumlah pengadaan alat kesehatan dan kendaraan operasional rumah sakit.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan pelaksanaan belanja alat kedokteran gigi, alat bedah, alat kesehatan umum, alat kebidanan dan kandungan, serta belanja modal pengadaan kendaraan roda empat, yang bersumber dari dana APBD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total nilai anggaran tersebut mencapai Rp5.999.221.056 (lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh satu ribu lima puluh enam rupiah) untuk pengadaan alat-alat kesehatan, dan Rp680.000.000 (enam ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembelian satu unit mobil ambulans Mitsubishi L-300.
Namun, hasil penelusuran tim MitraBhayangkara.my.id di lapangan menunjukkan kondisi rumah sakit yang jauh dari standar pelayanan publik. Beberapa warga sekitar menilai bahwa fasilitas dan peralatan medis masih minim dan tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan.
“Rumah sakit ini masih banyak kekurangan alat medis, apalagi untuk tindakan bedah. Kami curiga ada permainan dalam pengadaan alat kesehatan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD dr. Husni Thamrin, Dr. Hisa Anshori Nasution, MKM, telah dilakukan oleh tim media, baik secara langsung di rumah sakit maupun melalui pesan WhatsApp pada 27 Oktober 2025, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah dan Demokrasi (LP3D) Tapanuli Raya, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan segera menyurati Kejatisu agar dilakukan audit menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada efek jera bagi setiap pelakunya. Kasus seperti ini mirip dengan yang terjadi di RS Kota Padangsidimpuan, di mana direkturnya kini telah ditahan,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Husni Thamrin Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Kontri : Kenedy Pakpahan)

