Tragedi Wonosobo: Prajurit TNI Tewas, Pelaku Residivis Sadis Iwan Merapi Dibekuk Intel Kodim 0707


Wonosobo, MitraBhayangkara.my.id – Duka mendalam menyelimuti jajaran TNI usai Sertu Rahman Setiawan, prajurit aktif Kodim 0707/Wonosobo, meregang nyawa akibat luka bacok. Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Senin (15/9/2025) pukul 10.45 WIB.


Unit Intel Kodim 0707/Wonosobo bergerak cepat dan berhasil membekuk terduga pelaku di Desa Siwiyu, Kecamatan Kepil. Pelaku diketahui bernama Iwan Merapi, seorang residivis kasus pembacokan yang baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa.


Kronologi penangkapan disebut berlangsung tegas tanpa perlawanan berarti. Saat ini, Iwan Merapi sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan latar belakang kriminalnya. Fakta bahwa pelaku merupakan residivis semakin menambah sorotan publik terhadap lemahnya efek jera bagi pelaku kekerasan berat di Indonesia.


Secara hukum, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Selain itu, apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang direncanakan, ancaman hukuman dapat diperberat melalui Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


Karena korban merupakan anggota TNI aktif, proses hukum akan dilanjutkan melalui peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Namun, posisi pelaku sebagai warga sipil residivis memungkinkan adanya koordinasi antara peradilan umum dan peradilan militer untuk memastikan keadilan ditegakkan.


Komandan Kodim 0707/Wonosobo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga pelaku cepat ditangkap. “Kasus ini menjadi peringatan bersama bahwa tindak kriminal berat tidak boleh diberi ruang, apalagi dilakukan oleh pelaku berulang,” tegasnya.


Penyelidikan lebih lanjut akan memastikan apakah ada keterkaitan motif lain, termasuk dugaan dendam pribadi atau faktor sosial, yang melatarbelakangi pembunuhan sadis ini.


(MA)


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1