Skandal Bangunan Ilegal di Helvetia: Dinas Perkim Medan Diduga Tutup Mata, PAD Terancam Bocor


Medan, MitraBhayangkara.my.id – Aroma skandal mulai tercium dari balik tembok megah sebuah bangunan yang berdiri mencolok di Jalan Pantai Timur Pasar Dua, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan. Bangunan yang kabarnya akan dijadikan sarana olahraga tenis dan wisma milik seorang marga Ginting itu, ternyata berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lebih ironis, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru terkesan menutup mata. Tim wartawan yang mencoba meminta klarifikasi langsung ke Kantor Dinas Perkim, tak mendapat sedikit pun tanggapan.


Padahal, PBG bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya praktik pembiaran bangunan ilegal, potensi PAD Kota Medan yang seharusnya menopang pembangunan justru bocor. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada “main mata” di balik layar?


Kasi Trantib Kecamatan Helvetia, Edai, mengaku pihaknya sudah melayangkan surat teguran dan peringatan. Namun bangunan tetap berdiri kokoh, tak tersentuh penertiban. Kondisi ini memicu kecurigaan publik: apakah surat peringatan hanya sebatas formalitas belaka?



Lebih mengejutkan lagi, ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, memilih bungkam. Diamnya pejabat penegak perda ini justru memperkuat dugaan adanya “mufakat buruk” antara pemilik bangunan dengan oknum tertentu di instansi terkait.



Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Negara (JPKN) sekaligus Ketua Warga Peduli Sekitar (WA PESEK) Kota Medan, Jefri Manik, ikut angkat bicara. Ia menegaskan, dinas terkait seperti Dinas Perizinan dan Satpol PP tidak boleh hanya jadi penonton. “Mereka harus berani mengambil sikap tegas. Jangan sampai marwah pemerintah dianggap remeh oleh segelintir orang yang bermain di balik bangunan ilegal ini,” tegas Jefri.


Menurut Jefri, pembiaran ini bukan hanya melemahkan wibawa pemerintah, tetapi juga membuka ruang praktik korupsi dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.


Jefri juga mengajak masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan pemerintah maupun dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi agar tidak ragu melapor. "Silakan hubungi saya langsung di nomor 0812-6454-1332," ujarnya.



Secara hukum, keberadaan bangunan tanpa PBG jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menegaskan setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin. Pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan UU tersebut. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah wajib menegakkan perda dan peraturan kepala daerah.


Konsekuensinya tidak main-main: mulai dari sanksi administratif (teguran tertulis, denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran paksa) sampai ke sanksi pidana bila terbukti menimbulkan kerugian negara atau korban jiwa.


Kasus ini bukan hanya soal satu bangunan di Helvetia, melainkan soal kredibilitas tata kelola pemerintahan Kota Medan. Jika bangunan ilegal dibiarkan tumbuh subur, maka Medan bukan hanya kehilangan PAD, tetapi juga kepercayaan publik.


Pewarta: Junianto Marbun

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1