Dairi, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idSekretaris Desa (Sekdes) Desa Karing, Kabupaten Dairi, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa setelah mengakui terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek rabat beton di Dusun Juma Rindang. Pengakuan ini bertentangan dengan tugas pokok Sekdes yang diatur dalam UU, yaitu mengelola administrasi pemerintahan dan keuangan desa, bukan sebagai pelaksana proyek fisik.
Sabtu 6/9/2025.
Berdasarkan investigasi Tim Media, Sekdes Desa Karing tidak hanya terlibat dalam proyek rabat beton, tetapi juga membantah adanya pengerasan jalan dan plat beton di dusun tersebut. Dalam konfirmasi kepada media, Sekdes malah menyatakan, "Yang ada rabat beton, saya yang kerjakan," dengan bangga. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan desa.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, tugas Sekdes meliputi :
-Menyusun rancangan peraturan dan anggaran desa.
-Mengelola administrasi pemerintahan dan keuangan desa.
-Membantu Kepala Desa dalam urusan administratif.
-Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan daerah.
-Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan Sekdes justru aktif sebagai pelaksana proyek, yang berpotensi melanggar etika dan hukum. Selain itu, temuan ini mengindikasikan kegagalan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dugaan Proyek Fiktif dan Penyalahgunaan Jabatan, warga Desa Karing mengaku tidak mengetahui detail proyek rabat beton yang disebutkan Sekdes. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi penganggaran dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Jika terbukti, praktik ini dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
#Tuntutan kepada Bupati Dairi ;
-Mendesak Bupati Dairi untuk
-Mendorong BPD mencopot Sekdes Desa Karing atas dugaan pelanggaran UU dan penyalahgunaan jabatan.
-Mencabut SK BPD Desa Karing jika terbukti gagal dalam mengawasi program pemerintah desa.
-Membuka investigasi independen terhadap dugaan proyek fiktif dan KKN di Desa Karing.
#Seruan kepada Masyarakat ;
Kami mengajak masyarakat Desa Karing untuk:
-Melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana desa.
-Meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah desa dan BPD.
-Mendukung upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
Langkah Selanjutnya, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan instansi berwenang, seperti Inspektorat Daerah dan KPK, untuk mengungkap kebohongan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
(Tim/ Baslan Naibaho)