Hulu Sungai Tengah,Kalsel,MitraBhayangkara.my.id - Satresnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an AN, Cukan Lipai, 20 Maret 1993 / 33 Tahun, Pendidikan terakhir SMK (Tamat), Wiraswasta, Alamat Desa Taras Padang RT. 005 RW. 003 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP) Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira jam 00.30 Wita
TKP di Desa Mandingin Rt.007 Rw.002 Kec. Barabai Kab.Hulu Sungai Tengah (tepatnya dipinggir jalan)
2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 7,60 (tujuh koma enam nol) gram dan berat bersih 7,22 (tujuh koma dua dua) gram;
1 (satu) lembar tisu warna putih ;
1 (satu) buah kotak warna ungu bertuliskan KUKUBIMA
1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna abu abu;
1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk SCOOPY warna Putih dengan NOPOL yang terpasang DA 5138 EX.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa berawal dari tim Sat Resnarkoba Polres Hulu sungai Tengah Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu disekitaran Desa Mandingin Rt.007 Rw.002 Kec. Barabai Kab.Hulu Sungai Tengah kemudian tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang bernama AN yang mana Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 7,60 (tujuh koma enam nol) gram dan berat bersih 7,22 (tujuh koma dua dua) gram,1 (satu) lembar tisu warna putih , 1 (satu) buah kotak warna ungu bertuliskan KUKUBIMA ,1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna abu abu,1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk SCOOPY warna Putih dengan NOPOL yang terpasang DA 5138 EX. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Habib Mubarak Alaydrus)