Hulu Sungai Tengah,Kalsel,MitraBhayangkara.my.id - Warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang bayi berusia delapan hari di Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (22/9/2025) pagi di rumah kakek buyut korban, hanya sekitar 50 meter dari rumah orang tua bayi.
Polres HST bergerak cepat menangani perkara ini dengan menggelar konferensi pers, Rabu (24/9/2025), dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., serta Kasi Humas Ipda Rusman Taufik, S.H.
Kronologi Peristiwa
Kapolres menjelaskan, korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, anak dari pasangan ZH (23) dan AL (30). Saat kejadian, ibu korban baru saja memandikan dan menidurkan anaknya sebelum menitipkannya kepada nenek dari pihak ibu, PD (60), yang tinggal bersama kakek buyut korban, SS (63).
Tak lama kemudian, terduga pelaku berinisial HA (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, mendatangi rumah saksi PD dengan tujuan mencari SS. Namun, karena SS tidak berada di rumah, hanya ada PD bersama bayi ST.
“Pelaku sempat menanyakan keberadaan SS. Setelah dijawab tidak ada, pelaku melihat bayi, bertanya siapa anak tersebut, lalu mengangkat bayi seolah mainan,” ungkap Kapolres.
Melihat bayinya diperlakukan seperti boneka, PD berusaha merebut kembali cucunya. Namun, karena faktor usia dan tenaga yang lemah, usahanya gagal. Terjadi tarik-menarik antara keduanya hingga bayi sempat terbentur dinding dan menangis keras.
“Pelaku panik lalu mengempaskan bayi ke lantai beralas karpet sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Kapolres.
PD yang ketakutan segera berlari keluar rumah meminta pertolongan warga. Tak berselang lama, laporan sampai ke pihak RT dan Polres HST yang langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan:
"Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)."
Dalam konteks KUHP, perbuatan ini juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang lebih berat, pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) bisa menjadi pertimbangan hukum, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Komitmen Penegakan Hukum

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat HST sekaligus peringatan keras terhadap pentingnya perlindungan anak. Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban menegakkan keadilan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.