Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Suasana ricuh terjadi di Dusun Borno, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, pada Rabu (16/7/2025). Seorang warga bernama Hotman Malau, pemilik warung kecil yang juga menyediakan permainan Polly, melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oknum aparat desa bernama Sarjono Simbolon.
Dalam laporan yang dibuat ke SPKT Polres Dairi, Hotman Malau menuturkan bahwa Sarjono Simbolon menendang bola Polly hingga jauh sekitar 100 meter dengan sengaja. Akibatnya, bola milik warga itu rusak dan tidak bisa dipakai lagi. Padahal, permainan tersebut merupakan bagian dari usaha kecil-kecilan Hotman Malau, yang sehari-hari juga membuka warung di lokasi.
Hotman Malau yang diketahui memiliki cacat fisik merasa sangat dirugikan. Ia menegaskan bahwa tindakan Sarjono tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai hak masyarakat kecil untuk mencari nafkah.
Keributan bermula ketika Sarjono Simbolon bermain Polly melawan Rejeki Andreas Malau, adik Hotman Malau. Karena tidak terima mengalami kekalahan, oknum aparat desa itu diduga emosi hingga membuat keributan dan berujung pengerusakan. Situasi makin panas hingga nyaris terjadi perkelahian.
Ironisnya, meski awal mula keributan diduga dipicu ulah oknum aparat desa, Rejeki Andreas Malau justru ditahan di Polres Dairi selama dua minggu terakhir. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
“Apakah pantas seorang aparat desa yang jelas-jelas membuat keributan, lalu justru melaporkan warganya sendiri? Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” kata Hotman Malau kepada wartawan, Kamis (18/9/2025), saat ditemui di Polres Dairi.
Dalam laporannya, Hotman Malau menjerat Sarjono Simbolon dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan barang, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian turut memberikan keterangan, antara lain Dominikus P. Naibaho, Simon Situmorang, dan Francisco Naibaho. Mereka membenarkan adanya keributan serta tindakan pengerusakan bola Polly tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara objektif, tanpa memihak, serta menindak tegas oknum aparat desa yang dinilai sering bertindak sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.
Pewarta : Baslan Naibaho