Kasus Penganiayaan Kadus di Dairi: JPKN Pertanyakan Profesionalisme Polres


MitraBhayangkara.my.id, Medan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Sarjono Simbolon di Desa Sungai Raya, Kabupaten Dairi, kembali menuai sorotan publik. Dua bersaudara, berinisial AM dan HM, diduga melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius. (19 September 2025)

Setelah sempat lama tanpa kejelasan, salah satu pelaku akhirnya diamankan aparat penegak hukum. Namun, penyidik Polres menyatakan bahwa salah satu dari dua bersaudara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak ditahan.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, korban menyebut bahwa kedua pelaku terlibat langsung. Menurut Sarjono, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, bahkan kedua pelaku sempat menahan tubuh korban sehingga ia tidak bisa melawan maupun menghindar dari serangan.


Kritik JPKN dan WAPESEK

Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Negara (JPKN) Jefri Manik, yang juga Ketua DPD Warga Peduli Sekitar (WAPESEK) Kota Medan, menilai keputusan penyidik Polres Dairi janggal dan tidak logis.

“Setiap pelaku yang terlibat harus diproses. Tidak boleh ada rekayasa atau intervensi dari pihak manapun. Jika penyidik menyatakan tidak memenuhi unsur, padahal ada keterangan jelas dari korban bahwa keduanya turut serta, maka ini bisa memicu pertanyaan besar: ada apa dengan penyidik Polres?” tegas Jefri.


Ia juga menyoroti adanya dugaan "backing" dari oknum pejabat tinggi Polri sehingga kasus ini sempat mandek. “Dimata hukum, semua orang sama. Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.


Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

JPKN menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan melaporkan ke Propam Polda Sumut dan Wasidik Polda Sumut agar penanganan kasus ini terang benderang. Jangan sampai ada kesan rekayasa atau permainan hukum,” ujar Jefri.

Ia menegaskan, penganiayaan termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Bila dilakukan bersama-sama, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Jefri juga menegaskan akan membawa kasus ini ke Kapolda Sumut. “Kami mengenal Kapolda Sumut sebagai sosok tegas dan anti terhadap korupsi serta penyalahgunaan jabatan. Jika Polres Dairi tidak profesional, maka Kapolres dan anggotanya layak diganti atau dimutasi,” ucapnya dengan nada kecewa.


Harapan untuk Profesionalisme Aparat

Lebih lanjut, Jefri berharap agar aparat penegak hukum benar-benar bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan tidak hanya bergerak ketika kasus sudah viral di media. “Penegakan hukum harus transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. Kami akan terus dampingi korban hingga mendapatkan keadilan,” pungkasnya.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1