Kasus Damayanti: Laporan Polisi Terabaikan, Korban Trauma, Pelaku Masih Bebas — Seruan untuk Polri dan Pemerintah Bertindak


MitraBhayangkara.my.id, Sumbul, Dairi — Dugaan lambannya penanganan kasus yang dialami Damayanti Br. Simanjuntak, seorang ibu rumah tangga di Desa Sileuh-Leu Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, kembali menuai sorotan tajam. Meski sudah melapor ke Polres Dairi sejak 2 Juli 2025 dengan nomor LP/B/263/VII/2025/SPK/Polres Dairi, hingga kini terlapor Vico Demus Ginting masih bebas berkeliaran di sekitar desa, sementara korban mengalami trauma berat.


Dalam video kesaksian yang diterima redaksi (12/09/2025), keluarga korban terlihat menyampaikan langsung keresahan mereka: korban tampak masih syok dan suaminya, Situngkir, dengan nada penuh kecewa meminta agar aparat segera menangkap pelaku. “Istri saya trauma, setiap hari ketakutan. Kami sudah lapor resmi, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan? Mohon Kapolres Dairi segera bertindak,” ujar Situngkir dalam video tersebut.


Kronologi Singkat

02 Juli 2025: Korban resmi membuat laporan ke Polres Dairi.

12 September 2025: Saat dikonfirmasi wartawan, keluarga korban menyatakan belum ada progres signifikan.

Hingga kini: Terlapor diduga masih berkeliaran di Dusun III Desa Sileuh-Leu.


Keterlambatan penanganan laporan ini menimbulkan pertanyaan publik:

1. Apakah prosedur SPKT Polres Dairi sudah dijalankan sesuai aturan?

Setiap laporan wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal, pemanggilan saksi, dan penyelidikan terhadap terlapor.

2. Mengapa pelaku belum diamankan?

Jika bukti awal cukup, mestinya sudah ada tindakan upaya paksa (pemanggilan, penahanan, atau penetapan DPO).

3. Bagaimana perlindungan korban?

Damayanti masih mengalami trauma, namun belum ada kabar soal pendampingan psikologis atau pengajuan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).


Dasar Hukum yang Berlaku

Pasal 351 KUHP: Jika unsur penganiayaan terbukti, pelaku dapat dipidana.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Jika ada unsur kekerasan seksual, undang-undang ini bisa menjadi dasar penegakan hukum.

UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin hak korban atas rasa aman, pendampingan, serta pemulihan.

Perkapolri tentang SPKT: Polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memberi perkembangan kasus kepada pelapor.


Advokasi: Seruan untuk Polri dan Pemerintah

Kasus ini bukan sekadar perkara pribadi, melainkan potret bagaimana kecepatan aparat dalam menangani laporan sangat memengaruhi kepercayaan publik. Jika aparat lambat bertindak, korban bisa semakin trauma, masyarakat kehilangan rasa aman, dan citra Polri dipertaruhkan.


Redaksi MitraBhayangkara.my.id mendesak:

1. Kapolres Dairi segera memerintahkan penangkapan terhadap Niko Demus Ginting jika bukti cukup.

2. Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemprov Sumut agar turun tangan memberikan pendampingan psikososial kepada korban.

3. LPSK diminta proaktif memberi perlindungan hukum dan psikologis kepada Damayanti.

4. Kapolri dan Propam Polri diharapkan mengawasi langsung kinerja penyidik Polres Dairi untuk memastikan tidak ada kelalaian atau penyimpangan prosedural.


Jansen Sidabutar STh sebagai Direktur PT Mitra Tribrata News menambahkan bahwa kasus Damayanti adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum di daerah. Apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil, ataukah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Publik menunggu langkah nyata Polres Dairi dan perhatian pemerintah demi keadilan korban.


(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1