Samosir, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idAtas perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Samosir. Petugas Keamanan dan penjaga timbangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Samosir melarang wartawan masuk ke kawasan TPA untuk meliput aktivitas Pengelolaan Sampah bila tidak ada ijin. Rabu 10/9/2025.
Tindakan tersebut terjadi saat wartawan media deliksumut.com dan Mitrabhayangkara.my.id mendatangi TPA yang berlokasi di desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Senin (08/09/2025). Petugas keamanan tanpa mengenakan seragam datang menghampiri wartawan dan melarang untuk masuk ke kawasan TPA.
Meskipun wartawan sudah mengisi buku tamu dan menunjukkan Kartu pers sebagai identitas, Petugas keamanan dengan menggunakan bahasa Batak menyampaikan larangan dan harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas. "Ikkon adong do ijin muna tulang Sian dinas, asa boi masuk, naeng marhua pe contohna nunga boi, molo soadong dope ijin di orai do, dang boi." yang diterjemahkan berarti
(Harus ada ijin kalian Paman dari Dinas, supaya bisa masuk entah mau ngapain pun contohnya baru bisa. Kalau belum ada ijin, dilarang). Kata petugas keamanan marga Situmorang. "Jadi Unang Jo mamoto moto hamu."( Jadi jangan dulu kalian Poto Poto.") tambah seorang wanita yang bertugas menjaga timbangan.
Petugas keamanan menjelaskan bahwa apa yang dia sampaikan hanyalah demi menjalan peraturan dari pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Samosir. "memang ido peraturan na Sian pimpinan, hami kan holan melaksanakan tugas do." ("memang itulah peraturan dari pimpinan, kami hanya menjalankan tugas."). Ujarnya.
Namun, saat ditanya apakah peraturan dibuat secara tertulis, Ia mengatakan tidak ada peraturan tertulis, namun hanya melaksanakan perintah. "Peraturan tertulis memang dang adong peraturan tertulis, alai perintah adong." ("Peraturan tertulis memang tidak ada, tapi perintah ada."). Ungkapnya.
Atas penjelasan yang disampaikan oleh petugas keamanan, wartawan memutuskan untuk tidak masuk kekawasan TPA untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya, petugas keamanan mengijinkan wartawan untuk mengambil foto dilokasi timbangan.
Kepala DLH Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (08/09/2025) Senin malam membenarkan bahwa wartawan harus mendapat ijin untuk melakukan tugas jurnalistik dikawasan TPA kabupaten Samosir. "Itu berlaku untuk semua tamu laeku." Balas Edison.
Namun pihaknya tidak menetapkan peraturan bahwa wartawan yang meliput di TPA harus mendapatkan ijin. "Tidak disebutkan laeku,, tapi klu tamu harus ijin dengan dinas, artinya telp kian samaku atau Kabid kian laeku. "Kata Edison
Saat ditanya apa dasar hukumnya wartawan harus mendapat ijin dari DLH untuk melaksanakan tugas jurnalistik di TPA yang merupakan fasilitas umum yang dibangun oleh negara, Edison mengatakan petugas pernah kecolongan karena dimasukin orang tak dikenal. "Mereka hanya takut aja Lae, karena pernah mereka kecolongan ada masuk tak dikenal,,, klu wartawan tidak dilarang, hanya mereka itu menjaga bagaimana tidak salah, klu Lae telp kian pasti bisa masuk." ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, DLH kabupaten Samosir terkesan menghambat tugas wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Berita tentang pengelolaan sampah termasuk informasi yang penting diketahui oleh masyarakat. Selain itu, pemberitaan itu juga bisa menjadi bahan jalankan Perintah Kadis LH, Pihak Keamanan Larang Wartawan Masuk Meliput TPA Kabupaten Samosir evaluasi bagi pemerintah daerah, oleh sebab itu tidak ada alasan bagi DLH untuk menghalang-halangi tugas jurnalis.
(Kirman Sidabutar).