MitraBhayangkara.my.id, Medan – Polemik klaim asuransi yang tak kunjung dibayarkan kembali mencuat di Kota Medan. Senin (15/09/2025), penerima surat kuasa ahli waris, Jefri Manik, menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Kantor Komisi III DPRD Kota Medan.
Kasus ini sejatinya pernah dibahas dalam RDP sebelumnya, di mana Ketua DPRD Kota Medan pada 20 Juli 2023 telah mengeluarkan surat rekomendasi agar PT Asuransi Prudential membayarkan klaim kepada ahli waris. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum dijalankan oleh perusahaan asuransi.
Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Negara (JPKN) yang juga Ketua Warga Peduli Sekitar (WA PESEK) Kota Medan, Jefri Manik, mengaku geram dengan sikap Prudential yang mengabaikan rekomendasi DPRD.
“Rekomendasi DPRD ini jelas tidak dihargai oleh PT Prudential. Saya menilai ini bentuk pengangkangan terhadap keputusan lembaga legislatif Kota Medan,” tegas Jefri.
Ia menegaskan akan terus mendampingi ahli waris, sekaligus mendesak Ketua DPRD dan Komisi III agar kembali memanggil pihak-pihak terkait demi kepastian hukum.
Bahkan, Jefri mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Medan jika klaim ahli waris tidak segera dibayarkan.
Dalam catatan, terdapat tiga kasus klaim ahli waris yang hingga kini belum terealisasi, yakni:
Ahli waris Yustina Buulolo dengan uang pertanggungan sebesar Rp 1.770.000.000 (Prudential).
Ahli waris Sujud Hati Faana dengan uang pertanggungan Rp 1.420.000.000 (Prudential).
Ahli waris Itilia Salawazo dengan uang pertanggungan Rp 725.000.000 (Zurich dan Panin).
“Total klaim mencapai hampir Rp 3,9 miliar. Tapi sampai sekarang, belum ada penyelesaian. Kami sudah buat permohonan RDP kembali, dan surat itu hari ini resmi kami serahkan ke DPRD Medan,” ungkap Jefri.
Ia juga mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan serupa dengan perusahaan asuransi untuk berani menyuarakan keluhan mereka.
“Jangan diam. Bila ada masalah dengan klaim asuransi, silakan hubungi saya langsung di nomor 081264541332,” pungkasnya.
Catatan Hukum:
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi wajib memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada pemegang polis atau ahli waris. Apabila lalai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif bahkan pencabutan izin usaha.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi DPRD Kota Medan, apakah rekomendasi legislatif memiliki bobot nyata atau justru hanya sekadar formalitas yang bisa diabaikan oleh perusahaan besar.
(Junianto Marbun)