Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi yang menyeret institusi sekolah negeri. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang diduga menyalahgunakan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Tim MitraBhayangkara.my.id menelusuri kasus ini setelah menerima aduan dari sejumlah orang tua siswa dan informasi dari sumber internal yang kredibel. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut diyakini melibatkan langsung Kepala Sekolah, Rudi Harto Siringo-ringo, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi.
Investigasi Dana BOS Rp 844 Juta
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 2 Sidikalang menerima Dana BOS tahun 2024 sebesar Rp 844.510.000. Dari total dana tersebut, beberapa pos anggaran mencurigakan menjadi sorotan.
Salah satunya adalah alokasi anggaran perpustakaan yang mencapai Rp 297.253.800, jumlah yang dianggap tidak wajar untuk sekolah menengah. Selain itu, terdapat kejanggalan pada pembayaran honor sebesar Rp 225.150.000, meski di laporan lain tercatat Rp 0 pada kategori yang sama.
Rincian penggunaan dana juga memperlihatkan distribusi yang patut dipertanyakan, seperti:
Rp 28.815.000 untuk penerimaan peserta didik baru,
Rp 41.589.000 untuk alat multimedia,
Rp 134.742.600 untuk administrasi sekolah,
Rp 32.053.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Jika ditotal, angka-angka tersebut tidak seimbang dengan kondisi nyata fasilitas di sekolah.
Kecurigaan semakin menguat ketika Kepala Sekolah Rudi Harto Siringo-ringo menolak memberikan keterangan. Saat tim wartawan berkunjung, guru piket bernama Boru Tobing menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti Zoom Meeting. Namun, saat dihubungi melalui telepon seluler, yang bersangkutan tidak merespons.
“Diduga Kepala Sekolah sengaja menghindar agar tidak dimintai keterangan terkait penggunaan Dana BOS,” ujar sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Informasi lain menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Dairi, sehingga praktik penyalahgunaan anggaran ini bisa berjalan mulus bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat.
Hal ini tentu menyalahi ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang secara jelas mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana BOS.
Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Masyarakat menuntut agar Bupati Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Transparansi laporan keuangan sekolah harus dibuka ke publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dana BOS bukan untuk memperkaya pejabat sekolah, tapi untuk menunjang pendidikan siswa. Bila benar ada penyelewengan, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas salah satu aktivis pendidikan di Dairi.
Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya dana pendidikan dijadikan bancakan oleh oknum tertentu. Dengan jumlah siswa 1.069 penerima, seharusnya Dana BOS sebesar Rp 844 juta benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran, bukan masuk ke kantong pribadi.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat hukum. Bila dibiarkan, dugaan praktik korupsi di SMA Negeri 2 Sidikalang bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak anak-anak Dairi untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Pewarta: Baslan Naibaho