Hulu Sungai Tengah, Kalsel,MitraBhayangkara.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres HST kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial AM (46), warga Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, diamankan petugas di Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat tablet berwarna putih yang diduga mengandung Karisoprodol di wilayah Kecamatan Haruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AM di rumah yang ditempati AM di Desa Panggung.
Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
65 (enam puluh lima) butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol,
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,
uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan
1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih.
Kapolres HST menambahkan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
AM akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Polres HST mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang. (Habib Mubarak Alaydrus)