Viral Isu “Permintaan Uang” di Polresta Magelang, Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara: Klarifikasi dan Edukasi Publik



MitraBhayangkara.my.id, Yogyakarta – Isu mencuat di media sosial TikTok terkait dugaan adanya permintaan uang oleh pihak Polresta Magelang kepada tersangka kasus pertambangan ilegal menuai sorotan publik. Dugaan tersebut disebutkan berkaitan dengan penanganan kasus yang menjerat Adi Rikardi sebagai tersangka dalam dugaan tentang perkara menampung dan menjual pasir yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.


Kasus ini sendiri tengah diproses berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/79/VI/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 5 Juni 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025.


Namun, viralnya unggahan di TikTok yang dibuat oleh salah satu media online menuding adanya “permintaan uang Rp250 juta” oleh Polres Magelang memicu kehebohan. Isu ini akhirnya mendapat tanggapan langsung dari tim kuasa hukum Adi Rikardi.



Dalam konfirmasi kepada pers di Yogyakarta, Rabu (6/8/2025), Radetya Andreti H.N., S.H., selaku kuasa hukum Adi Rikardi, didampingi tim dari Law Office Radetya & Associates, memberikan klarifikasi.


“Informasi yang beredar terkait adanya permintaan uang Rp250 juta oleh pihak Polresta Magelang kepada klien kami adalah tidak benar. Unggahan tersebut dibuat tanpa izin dan tanpa sepengetahuan kami,” tegas Radetya.


Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari:

1. Radetya Andreti H.N., S.H.

2. R. Aditya Wicaksono, S.H.

3. Widodo Rudianto, S.H.

4. R. Mochamad Akbar Nurliansyah, S.H.



Mereka juga menjelaskan bahwa kabar tersebut berasal dari informasi yang didapat klien namun tidak ada bukti kuat untuk membuktikan dalam hal ini. “Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berharap masyarakat memahami duduk persoalannya,” lanjut Radetya.


Dalam kesempatan tersebut, Radetya juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama di era media sosial yang begitu cepat menyebarkan berita,” ujarnya.


Ia menambahkan, tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat berlangsung secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.


Jansen Sidabutar Pimpinan umum PT Mitra Tribrata News yang dimintai pendapat menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


“Penyebar informasi yang tidak benar bisa diproses hukum jika terbukti menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keterbukaan informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1