Sitinjo,Dairi. Sumut MitraBhayangkara.my.idSeperti Pepatah "Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih mengisyaratkan bahwa ada hal-hal dalam hidup yang berada diluar kendali kita dan hanya bisa menerima apa yang terjadi, demikian seperti yang dirasakan Merliana Boru Damanik, warga jalan Batu Kapur, Kuta Gambir, kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dimana seharusnya menagih yang menjadi hak nya malah mendapat perlakuan senonoh.
Hingga berujung tindak kekerasan mengakibatkan memar sebelah wajah pelepis mata dan telinganya yang diduga dilakukan oleh Lisnawati Boru Nadeak Merupakan Tokeh Jeruk dikampung tersebut. Medan Rabu 20/8/2025
Berawal dari Niat Merliana Boru Damanik datang menagih hak nya sebanyak Rp. 1.090.000,- sebagai pengganti uang keranjang jeruk yang pernah di ambil oleh Lisnawati Boru Nadeak kerumah nya Simpang tiga Desa Sitinjo, Kec.Sitinjo Kabupaten Dairi sekitar pukul 11.45 pada tanggal 13 Agustus 2025 yang lalu menolak membayar dan tiba-tiba terjadi cekcok hingga Lisnawati menjambak, memukul dengan tangan nya di bagian wajah Merliana Damanik sampai mengalami luka memar.
Meski sudah dilerai oleh suami korban, Wilson Parulian Girsang yang pada saat itu ikut menemani ke rumah Lisnawati namun masih memaki maki hingga pada akhirnya Merliana membawa kasus ini ke Polres Dairi.
Berdasarkan surat laporan polisi LP/B/308/VIII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara pada tanggal 13 Agustus 2025 Merliana telah membuat laporan atas kejadian peristiwa penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Lisnawati (Tokeh Jeruk) karena menolak memberikan pembayaran uang keranjang meski harus menunggu pada akhirnya mendapatkan tindakan kekerasan.
Suami Korban, Wilson Girsang kepada awak media pada Selasa 19/8/2025 menjelaskan dengan telah melaporkan kasus penganiyaan dan Kekerasan yang dialami istrinya hingga telah melaporkan hal ini melalui SPKT Polres Dairi berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar secepatnya di proses secara hukum.
(Baslan Naibaho).