Tingkatkan Kinerja Unit Reskrim Polsek Jajaran, Satreskrim Polres Bengkayang Lakukan Supervisi dan Asistensi




Bengkayang Kalimantan Barat [MitraBhayangkara.my.id]-Satuan Reskrim Polres Bengkayang menggelar kegiatan Asistensi dan Supervisi Penanganan Perkara Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan beserta anggota di Polsek Sungai Raya kepulauan Polres Bengkayang bertempat di aula Bhayangkari Mapolsek Sungai Raya kepulauan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin S.H.M.H di dampingi IPDA Stevanus saiyan KBO Reskrim Polres Bengkayang dan Pidum Aiptu Dadiyono.  (15/8/2025)





Asistensi dan supervisi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres ke Polsek merupakan kegiatan rutin untuk memberikan arahan, evaluasi, dan peningkatan kinerja di bidang penyidikan tindak pidana. Kegiatan ini mencakup pengecekan administrasi penyidikan, penanganan tunggakan perkara, serta memastikan penerapan prosedur dan SOP yang berlaku. 





Dalam kegiatan Asistensi dan Supervis tersebut dihadiri oleh:

Kapolsek Sungai Raya kepulauan IPDA Selamet Widodo S.H.M.H

Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya kepulauan Aipda Agung Nugroho

Kanit Reskrim Polsek Monterado Aipda Heru Muriansyah

Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya Aipda Suherman

Kanit Reskrim Polsek Capkala Aipda Rian Defriansyah 

Kanit Reskrim Polsek Samalantan Aiptu Bj Panjaitan dan Kanit Reskrim Polsek Seluas Aipda Adi Rahmat nur




Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin S.H.M.H Dalam arahannya, kasat reskrim mengatakan,Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan agar para penyidik/penyidik pembantu dan khususnya Unit Reskrim Polsek sejajaran mengetahui dan mematuhi aturan hukum (SOP),” ucap AKP Anuar.




“Kepada para Penyidik/p.pembantu agar memahami prosedur dan teknik selra untuk meminimalisir komplin dari masyarakat.dan Dalam pelaksanaan RJ wajib berpedoman kepada Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dan mindiknya berpedoman kepada Perkaba Reskrim Polri No.1 Tahun 2022 tentang SOP administrasi penyidikan tindak pidana,” ujarnya.



Dengan adanya asistensi dan supervisi ini, diharapkan penegakan hukum di tingkat Polsek dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi.


(Budiman.MB)




 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1