Rumah Sakit USU Melindungi Dokter Yang Diduga Malapraktik, Kuasa Hukum Korban Malpraktik Akan Melaporkan Ke Polisi Dan Berencana Melakukan Aksi Demo


Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDugaan malpraktik yang terjadi di RS USU Medan yang mengakibatkan Naufal Raihan ( 18 ) mengalami koma kini memasuki babak baru. Pihak keluarga Naufal melalui pengacaranya Law Office Arya Agustinus Purba dan Partner melayangkan Somasi kedua ke pihak RS. Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Kamis 14/8/2025.


Law Office Arya Agustinus Purba melayangkan somasi ke Pimpinan RS. USU dan kepada dokter yang diduga melakukan malpraktek dr. Romanti Dahlia Tamba, Dalam Somasi nya Law Office Arya Agustinus Purba dan Partner menyatakan apabila somasi tidak ditanggapi, kasus tersebut akan dilanjutkan dengan upaya hukum laporan Kepolisian dan tidak tertutup kemungkinan melakukan aksi menyampaikan pendapat didepan umum yang dipusatkan di RS USU. 


Kasus dugaan Malpraktek yang dialami oleh Naufal anak dari Sauva Erwan bermula saat anaknya mengeluhkan sakit telinga sebelah kanan pada, 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dia mengira ada sesuatu/ binatang yang masuk ke telinga kanan anaknya.

Karena mengeluh sakit, Sauva kemudian membawanya ke UGD RS USU malam itu juga. Setelah diperiksa dokter, dilanjutkan untuk berobat jalan dan kembali keesokan harinya ke Poliklinik THT karena tidak nampak jelas. 

Dugaan malpraktek tersebut terjadi ketika salah dokter dari RS dr Romanti Dahlia Tamba menyarankan agar Naufal disuntik obat untuk menghilangkan sakit yang selanjutnya salah seorang perawat (tenaga kesehatan) wanita berbaju hijau dan jilbab hitam datang menyuntikkan 3 obat. 

Merasa janggal, ayah Naufal pun menanyakan apa jenis suntikan yang telah disuntikan ke anaknya ke oknum perawat tersebut, tapi perawat tersebut hanya menyampaikan bahwa penyuntikan tersebut sudah sesuai. "apa suntikan itu dilakukan di tangan dan tidak pakai infus?". Ungkap Ayah Naufal, "memang begitu pak". Jawab perawat singkat.


Setelah beberapa menit disuntik, muncul benjolan-benjolan dan merah di wajah Naufal. Pihak keluarga langsung melapor ke dokter. Respons dr Romanti Dahlia Tamba memberikan obat cetirizine dan dexamethason tablet. Tapi wajah Naufal mulai membengkak dan ia mulai gelisah. 


Tak hanya itu, Naufal pun mengeluhkan sesak nafas. Kemudian dr Romanti Dahlia Tamba, menganjurkan agar memang oksigen. Dalam hitungan detik Naufal mulai drop dan tidak sadarkan diri sehingga kondisi Naufal kritis dan koma. Bahkan saat itu Dokter Anak yang datang menjelaskan kondisi Naufal kepada ibunya, Sauva Erwana. Bahwa kondisi Naufal fatal dan kritis bahkan bisa berujung meninggal dunia karena syok Anafilaktik akibat alergi obat. 


Melihat perkembangan Naufal tidak ada tak ada tanda-tanda baik , akhirnya Naufal dianjurkan rujuk ke RSUP HAM Haji Adam Malik Medan karena perlu penanganan dokter Imunologi alergi dan perlu di rawat di ruang PICU. Pada 18 Juli 2025 sekira pukul 16. 00 WIB Naufal diberangkatkan ke RSUP HAM. Tiba di RSUP HAM Naufal langsung dirawat di ruangan High Care Unit (HCU) untuk observasi karena kondisi dalam keadaan sadar.

Sebelum Somasi kedua yang dilayangkan ini , Tim Pengacara yang terdiri dari, Arya Agustinus Purba, SH, Wandi Budi Wijaya SH, Sunansyah A. R Dalimunthe,S.H., Chandra P Naibaho SH, Hardian Maulana Putra, SH dan Jimmi Manurung, SH, Aulia Sani Harahap, S.H telah melayangkan Somasi atau Peringatan Hukum kepada RS. Universitas Sumatera Utara dengan meminta pertanggungjawaban RS. USU dan Dokter yang bersangkutan. 


Dalam somasi kedua ini kuasa hukum menyampaikan bahwa terhadap hasil resume medis nomor 00.61.25.24 ( L ) 05 / 11 / 2007 tertanggal 23 juli 2025 dari pihak Rumah Sakit Adam Malik dan resume medis nomor RM : 281835 tertanggal 18 juli 2025 dari pihak Rumah Sakit USU Medan terindikasi ada ketidaksesuaian isi dalam kedua resume rekam medis.


Pihak pimpinan RS USU dan dr. Romanti Dahlia Tamba juga diketahui belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kebenaran dugaan malpraktek yang dialami oleh Naufal .Pihak RS. USU juga diketahui belum melakukan ganti kerugian atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada pihak keluarga Naufal ataupun melalui media Cetak bahkan media online.

Kuasa hukum Pihak keluarga dari Law Office Arya Agustinus Purba dalam keterangannya mengatakan agar Pihak RS. USU jangan melindungi pelaku dugaan malpraktik karena bagaimanapun juga ini akan berimbas pada kepercayaan publik terhadap RS.


Kuasa Hukum juga meminta Pihak RS USU bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh dokter Romanti Dahlia Tamba, mengganti segala kerugian yang muncul akibat dari dugaan malpraktik tersebut, Pihak Kuasa Hukumnya juga meminta permintaan maaf secara terbuka melalui media Cetak atau media online secara langsung.


(Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1