Magelang, MitraBhayangkara.my.id – Upaya hukum yang diajukan Adi Rikardi alias Kadi bin Maryudi untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pertambangan ilegal resmi kandas. Pengadilan Negeri Magelang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, memastikan penyidikan yang dilakukan Polres Magelang sah secara hukum dan akan terus berlanjut.
Penetapan tersangka terhadap Adi Rikardi dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/79/VI/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 5 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025. Ia diduga keras melanggar tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait aktivitas penambangan tanpa izin.
Dalam gugatannya (Perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Mkd), tim kuasa hukum Adi Rikardi yang terdiri dari Radetya Andreti H.N., S.H., R. Aditya Wicaksono, S.H., Widodo Rudianto, S.H., dan R. Mochamad Akbar Nurliansyah, S.H. — para advokat dan konsultan hukum dari Law Office Radetya & Associates yang beralamat di Jalan Godo Inten UH VI No. 50 E, Sorosutan, Umbulharjo, D.I. Yogyakarta — menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan bertentangan dengan asas legalitas serta due process of law, bahkan menuntut agar penyidikan dihentikan serta nama baik klien mereka dipulihkan.
Namun, setelah serangkaian persidangan sejak 22 Juli hingga 4 Agustus 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Tri Margono, S.H. menolak seluruh dalil pemohon. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Magelang telah memenuhi prosedur dan unsur hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan ini, Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., melalui Kanit Tipidter IPTU Rosyid Khotibul Umam, S.H., menegaskan bahwa proses hukum akan segera memasuki tahap berikutnya.
“Kami menghormati keputusan pengadilan dan akan segera melanjutkan ke tahap pemanggilan resmi terhadap tersangka,” ujarnya pada Selasa (5/8).
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya mineral tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan negara. Polisi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan kasus ini demi keterbukaan informasi publik.
(75)