Pontianak,Kalbar,MItraBhayangkara.my.id -Ditreskrimsus Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Kejahatan PETI dan Migas selama Januari hingga awal Bulan Agustus 2025 di Mapolda Kalbar, Rabu (06/8).
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menyampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan PETI dan Migas untuk melindungi kepentingan masyarakat banyak, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan migas agar menjadi efek jera bagi para pelaku dan menjadi efek deterr bagi yang lainnya.
Dijelaskan oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin didampingi Kasubbid Penmas Polda Kalbar AKBP Prinanto, dimana Penegakan Hukum Periode 1 Januari – 6 Agustus 2025 terhadap dua hal yaitu.
1.Penindakan Penambangan Emas Tanpa ljin (PETI).
Dilakukan penindakan tidak hanya di lokasi-lokasi penambangan, namun juga terhadap penampung, pengolah hingga pemodal dengan hasil sebagai berikut:
40 kasus di 26 TKP yang terdiri dari tempat penambangan di hutan, sungai, darat, tempat penampungan serta pengolahan, dengan 65 orang tersangka yang terdiri dari pekerja tambang, 3 pengangkut, penampung, pengolah dan pemodal.
Adapun barang bukti diamankan 33,71 kg total emas dalam berbagai bentuk (olahan tahap awal, olahan tahap akhir, lempengan dan Batangan), 25 unit Mesin yang digunakan untuk penambangan (mesin diesel dan mesin pompa air), Uang tunai sebagai berikut: Rp.90.230.000l, 2.976 Ringgit Malaysia, 15.370 Bath Thailand, 16.000 TWP Taiwan, 562.000 SAD Singapura.
Modus Operandi, Pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat, hasil penambangan dari TKP, butiran/ lempengan emas dibawa ke pengepul.
Dari pengepul, emas didistribusikan ke pengolah baik di Pontianak maupun diwilayah lainnya di Indonesia.
2.Minyak Bumi dan Gas bersubsidi
Kasus BBM bersubdsidi yang ditangani Polda Kalbar periode 1 Januari s.d. 6 Agustus 2025 meliputi Solar Subsidi, pertalite dan Gas subsidi dengan hasil sebagai berikut:
20 kasus dengan berbagai modus operandi, 18 orang tersangka yang terdiri dari pengangkut dan penjual dengan barang bukti 14.070 liter BBM jenis pertalite, 14.875 liter Solar Subsidi, 75 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 tabung gas ukuran 12 kg, 12 unit kendaraan yang terdiri dump truck, pick up dan mini bus, 2 buah perahu sampan.
Modus Operandi, Pelaku mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi sebagai penyalur atau agen resmi.
Pelaku menggunakan mobil pribadi, truk tertutup, atau mobil tangki ilegal untuk mengangkut BBM bersubsidi.
BBM subsidi dibeli secara ilegal kemudian dijual ke sektor industri, pertambangan dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi.
Penindakan Sebagai Shock Theraphy
Dipaparkan oleh Dirreskrimsus bahwa Penindakan yang massive terhadap kejahatan terkait Pertambangan Tanpa Ijin dan Migas dilakukan pada bulan 1 Januari sd 6 Agustus 2025 dapat digambarkan sebagai berikut:
Penindakan dilakukan tidak hanya terhadap masyarakat kecil tetapi juga dilakukan terhadap para pemodal maupun perusahaan yang selama ini tidak tersentuh
Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum (penindakan) yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan Pertambangan Tanpa Ijin dan Migas di antaranya, melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, karena salah satu faktor penyebab naiknya kejahatan bidang Pertambangan Tanpa ljin dan Migas berlatar belakang ekonomi, sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat, melakukan penelitian dan pengkajian secara akademis untuk merumuskan kebijakan dalam pengelolaan penambangan rakyat dan pembukaan lahan yang ramah lingkungan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Kami berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan secara tegas terhadap tindak pidana, PETI, serta penyalahgunaan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak dan gas (migas ilegal) yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.” Ungkapnya.
Polda menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. “Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.” Tegasnya.
Polda Kalbar juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga Keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. Keberhasilan penegakan hukum adalah hasil dari kerja sama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
(Budi Gautama)
Kompres Ditreskrimsus Polda Kalbar