Bengkayang, Kalbar [Mitrabhayangkara.my.id] - Olah TKP Kedua Kalinya kasus Pengrusakan tanah milik Toni oleh penyidik Direskrimum Polda Kalbar, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (16/8/2025) belum mendapatkan titik terang dan terkesan memulai penyelidikan dari awal kembali.
Subdit Harda Direskrimum Polda Kalbar yang memantau langsung ke lapangan sekaligus olah TKP, tapi menolak untuk diwawancarai media ini.
Saat di konfirmasi media ini Ridwan kuasa hukum dari Toni atau Lie Cin Fa melalui sambungan via WhatsApp pada Sabtu (16/8/2025) malam mengatakan yang pertama saya mengapresiasi Kasubdit Harda dalam hal ini Direskrimum Polda Kalbar yang hari ini turun kelapangan untuk melakukan pengecekan lokasi dan meminta keterangan langsung kepada beberapa pemilik awal riwayat penjual tanah sebelum dijual kepada Lie Cin Fa alias Toni dan juga penjual tanah kepada Edi mustari agar kasus yang selama setahun lebih ini agar terang benderang.
"Apalagi di sini ada dugaan pelanggaran hukum yang mana telah terjadi pengrusakan -+ 850 btg pohon sawit dan pohon pinang milik Lie Cin Fa, yang sedang berjalan kasusnya dan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Kalbar dengan perkara berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak Pidana menggunakan kekerasan terhadap barang yang mengakibatkan kerusakan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kal-Bar pada September 2024,” ucapnya.
Saya berharap kepada penyidik Direskrimum Polda Kalbar, untuk bekerja secara profesional, bertindak tegas, cepat tanpa pandang Bulu dalam penanganan dugaan tindakan pidana pengrusakan Kebun Sawit milik Lie Cin Fa alias Toni, yang dilakukan oleh Edi Mustari, yang sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024, untuk segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk memberikan Kepastian Hukum kepada Lie Cin Fa selaku Pelapor/Korban, tegasnya
Direskrimum Polda Kalbar harus bertindak profesional dalam penangan kasus ini apalagi sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Putusan No.33/Pdt.G/2024/PN Bek, yang mana dalam Gugatan Perdata tersebut, Edi Mustari tersangka sebagai Penggugat telah dinyatakan N.O, dimana yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang.
"Didalam keterangan para saksi Penggugat An.Mudim, menerangkan bahwa lokasi tanah yang diperjual belikan kepada Edi Mustari letaknya bukan dilokasi tanah milik Lie Cin Fa alias Toni, dan Mudim juga membenarkan bahwa riwayat tanah Lie cin Fa awalnya adalah tanah milik Mudim kemudian diperjualbelikan kepada Simbot.
Kemudian Simbot memperjualbelikan tanah tersebut kepada Lie Cin Fa alias Toni dikuatkan bukti penggugat Edi Mustari telah terang benderang bahwa lokasi tanah yang diperjualbelikan letaknya bukan dilokasi tanah milik Lie Cin Fa alias Toni, begitu juga keterangan Wagiman juga membenarkan kebun sawit yang dirusak adalah milik Lie Cin Fa Oleh Tersangka, jelas Ridwan
( Budiman.MB)