Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idMenteri Hukum Republik Indonesia menolak permohonan Mikail T.P Purba, SH terkait permohonan Pemuda Karya Nasional menjadi miliknya.
Sebelumnya Mikail T. P Purba, SH mendaftarkan Pemuda Karya Nasional kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Permohonan JID2024111286 tertanggal 29 Oktober 2024. Berdasarkan pantauan di website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, permohonan tersebut telah ditolak Menteri Hukum. Medan, Senin 25/8/2025
Penolakan tersebut disambut baik oleh Arya Agustinus Purba, SH. Dalam keterangannya ia mengucapkan Terima kasih kepada Menteri Hukum yang telah menerima keberatan (oposisi) yang dilayangkannya terhadap permohonan tersebut. "Meniru milik orang lain itu tidak baik dan Menteri Hukum sudah menjalankan prosedur hukum yang tepat dengan menolak permohonan yang meniru merek milik saya.
Diketahui pada tanggal 20 Oktober 2024, Arya Agustinus Purba, SH melalui Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional melayangkan keberatan atau oposisi atas permohonan pendaftaran hak merek Pemuda karya Nasional oleh Mikail T.P.Purba, SH. Hal tersebut karena objek permohonan Mikail T.P. Purba, SH sama dengan milik Arya Agustinus Purba, SH yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Menteri Hukum.
Merek tersebut terdaftar dengan nomor IDM000972425 tertanggal 30 Juni 2022 atas nama Arya Agustinus Purba, SH. Terkait dengan keberlanjutan atas penolakan ini, Arya Agustinus Purba, SH mengatakan akan melakukan upaya Hukum terkait pihak-pihak yang telah memberikan keterangan tidak benar terkait Pemuda Karya Nasional. Diketahui saat ini banyak pihak-pihak yang mencari panggung dengan mengatakan Arya Agustinus, SH tidak memiliki hak atas merek Pemuda Karya Nasional, pihak-pihak tersebut membuat narasi di konten media sosial dan komentar-komentar yang menyudutkan Arya Agustinus Purba, SH.
Disisi lain, Jordan Sitepu, SH selaku Sekretaris Umum Ormas DPP PKN Maju Jaya Abadi menghimbau kepada kader PKN Maju Jaya Abadi agar tetap satu komando dibawah kepemimpinan Ketua Umum Maruli Aner Siagian dan tidak terpancing dalam provokasi yang digulirkan pihak yang tidak bertanggungjawab. Jordan juga mengatakan mendukung langkah hukum yang akan dilakukan PKN Maju Jaya Abadi pasca ditolaknya permohonan Mikail T. P Purba, SH.
(Junianto Marbun).