Kubu Raya Memanas, Persoalan Agraria di Rasau Jaya Umum Disikapi Warga dengan Pemasangan Baleho






KUBU RAYA Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id]-Puluhan warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasang sejumlah baleho besar di titik-titik strategis wilayah mereka.


Baleho tersebut berisi penegasan bahwa lahan yang selama ini mereka kelola merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rasau Jaya Umum, sekaligus penolakan atas klaim sepihak dari sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.


Langkah ini diambil menyusul keresahan warga terhadap tindakan segelintir pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah yang telah digarap dan dijaga masyarakat setempat selama puluhan tahun.


Plt Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Sebastian, menyebut pemasangan baleho dilakukan di titik perbatasan dengan Desa Punggur Kecil. Menurutnya, aksi ini sekaligus menandai garis batas yang sudah disepakati kedua desa.


Beberapa waktu lalu memang ada sedikit keributan antarwarga. Ada kelompok yang mengklaim tanah tersebut masuk wilayah kelompok tani dari Punggur Kecil. Padahal, sesuai kesepakatan kedua desa, lahan ini jelas berada di wilayah administrasi Rasau Jaya Umum,” kata Sebastian di lokasi, Jumat, 8 Agustus 2025 pagi.




Ia menegaskan bahwa pemasangan baleho bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai langkah preventif agar tidak terjadi lagi ketegangan di kemudian hari.


“Harapan kami, pihak-pihak yang merasa memiliki lahan di sini bisa duduk bersama, berdiskusi mencari solusi, bukan malah memancing keributan,” ujarnya.


Kadus Punggur Kecil, Suratman, yang turut hadir di lokasi, menjelaskan posisi lahan yang dipersoalkan memang berada di area batas tiga desa: Pematang Tujuh, Rasau Jaya Umum, dan Punggur Kecil.


“Kalau menurut Pak Kades, lokasi itu memang masuk wilayah Rasau Jaya Umum. Saya sendiri ikut mengukur titik-titiknya, jadi tahu betul segmennya,” kata Baharudin.


Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Rasau Jaya, Agustinus Simas, menilai akar permasalahan perbatasan desa seperti ini sering menjadi “bom waktu” jika tidak diselesaikan secara permanen. Ia mengusulkan agar Pemkab Kubu Raya bersama pihak desa membangun batas fisik yang jelas, misalnya memperlebar parit perbatasan


Kalau paretnya besar, orang mau melompat pun mikir. Kalau kecil, orang gampang saja melewati, dan masalah akan muncul lagi di masa depan,” ujar Agustinus.


Ia menekankan pentingnya solusi permanen demi menghindari konflik horizontal yang berulang. “Pemimpin itu tugasnya mensejahterakan rakyat, bukan membuat rakyat sengsara. Jangan sampai masalah ini diwariskan ke anak cucu kita,” katanya.


Agustinus juga berpesan kepada para pihak yang memiliki hobi “menyerobot” lahan orang lain untuk menghentikan tindakan tersebut dan menyelesaikan masalah melalui jalur yang benar, bukan dengan cara-cara yang meresahkan.


Ketua RW 09 Dusun Rasau Karya, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa sejak 2001 sebenarnya batas wilayah antara Punggur Kecil dan Rasau Jaya Umum tidak pernah menjadi persoalan. Ia menduga kericuhan belakangan ini dipicu pihak luar yang bukan warga asli Punggur, namun mengaku memiliki tanah di area tersebut.




“Kami ini sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan warga Punggur, tidak pernah ada masalah. Yang jadi masalah itu orang luar yang datang dan mengklaim tanah tanpa prosedur. Kalau mau mengurus lahan, masuklah lewat pintu depan, bukan dari belakang,” kata Abdul Rahim yang mengaku pernah menjabat RT selama 17 tahun.


Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, yang juga hadir, mengapresiasi inisiatif warga dan tokoh masyarakat dari kedua desa untuk menjaga kondusivitas. Ia menilai pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlarut-larut ini.


Kita tidak ingin konflik horizontal terjadi. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai masuk ranah hukum. Tapi jika upaya damai tidak membuahkan hasil dan klaim sepihak masih terjadi, maka langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan aparat kepolisian untuk proaktif memantau perkembangan di lapangan dan segera bertindak jika ada indikasi pelanggaran hukum.


“Yang rugi kalau sampai terjadi keributan adalah masyarakat sendiri, bukan orang luar. Maka rasa kebersamaan harus selalu kita jaga,” tutupnya.

Sumber: Dr.Herman Hofi Munawar,SH

(Budiman.MB)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1