Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara berlangsung pada Rabu (20/8/2025) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Kabupaten Semarang. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar-instansi penegak hukum.
“Hal ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang dengan didukung pihak Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Semarang, sehingga setiap perkara di wilayah hukum Kabupaten Semarang dapat diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.
AKBP Ratna juga menegaskan bahwa Polres Semarang akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana, baik secara preventif maupun preemptif, di samping penegakan hukum secara represif.
“Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan kegiatan langsung, seperti program Jumat Curhat dan Ngobrol Bareng Kapolres, yang menjadi wadah sosialisasi Polres Semarang kepada masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga SH., MH., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto, SKM., M.Kes., jajaran PJU Kejari Kabupaten Semarang, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., SIK., MH., Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, SH., MH., serta perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana dengan rincian:
Narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram
Ganja seberat 7,86 gram
Tembakau gorila seberat 29,16 gram
154 butir pil terlarang
47 perkara psikotropika
1 perkara senjata tajam
5 perkara kesehatan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur yang transparan,” ungkapnya.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, hingga dipotong sesuai jenis barang bukti. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
(75)