Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPerampasan kendaraan, kriminalisasi dan penganiayaan dilakukan oleh pihak perusahan, di Wilayah Hukum Polrestabes Medan kembali terjadi, ini menimpa salah satu karyawan Ari Armadani (24),Jumat (15/8) kemarin
Tindakan berlebihan ini dilakukan oleh pihak perusahaan, kepada salah Satu karyawan, dimana karyawan tersebut dituduh telah melakukan pencurian emas yang tidak berdasar, dimana pada tanggal (15/8) .Ari Armadani dipanggil oleh pihak HRD Gudang perusahaan, untuk diinterogasi tentang kehilangan logam emas, dimana dirinya mendapatkan kriminalisasi untuk mengakui telah melakukan pencurian tersebut, mendapatkan tekan berlebihan dari pihak manajemen , Ari Armadani akhirnya mengakui telah melakukan pencurian yang sebenarnya tidak pernah sama sekali ia dilakukan.
Setelah menandatangani surat pernyataan dari pihak manajemen perusahaan, serta menyita kendaraan Sepeda Motor Vario Plat BK 4501 XAZ, serta agar dapat membayar kerugian lebih kurang sebesar Rp 10,000.000., (Sepuluh Juta Rupiah) kepada perusahaan tempat dirinya berkerja.
Ari Armadani menceritakan kronologi kejadian yang dituduhkan kepada dirinya, berawal pada saat ia berkerja pada hari jumat (8/8/2025) dirinya saat itu berkerja di posisi bagian sortir barang, lalu dirinya melihat logam emas mulia karena penasaran dirinya sempat memegang logam emas tersebut lalu mengembalikan ketempat semula. Tetapi pada saat itu, ada rekan saya yang memindahkan logam tersebut ketempat lain, pada saat di cek kembali oleh pihak perusahaan, logam emas tersebut tidak nampak lagi.
Saat ditanya oleh awak media, apakah dirinya mendapatkan penganiayaan, ia mengatakan bahwa setelah saya menghadap manajemen perusahaan, dirinya dianiya oleh Security dan karyawan lain, mereka berjumlah 3 (tiga) orang yang menganiaya dirinya. Akibat penganiayaan tersebut dirinya merasa kesakitan, tetapi tidak berani untuk melakukan pembelaan diri.
Joniar M Nainggolan bersama rekan-rekan Trio Black Sel, mengecam tindakan perusahaan yang berlebihan terhadap korban, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan apalagi sampai ada penganiayaan dan perampasan kendaraan korban. Menurut dirinya, ini perlu ditindaklanjuti secara profesional dan adil, kami berharap penegak hukum berpihak kepada korban yang merupakan masyarakat kecil" ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perusahaan juga tidak boleh menuduh karyawan tanpa bukti, berdasarkan Pasal 158 Ayat (2) UUK, kesalahan tersebut harus didukung bukti- bukti yang kuat, saya menduga kuat kriminalisasi terhadap saudara nama... adalah bentuk sewenang-wenang manajemen perusahaan. Perusahaan tidak boleh menyita kendaraan karyawan secara sepihak apalagi ada tekanan, serta penyitaan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Joniar M Nainggolan, mengapresiasi kinerja Reskrim Polsek Deli Tua, yang tanggap terhadap pelaporan korban, dimana pihak Reskrim Polsek Deli Tua, langsung hadir mendampingi korban untuk melihat langsung tempat penganiayaan serta kendaraan yang dirampas oleh perusahaan secara sepihak, serta menerima laporan Ari Armadani, Nomor : LP/B/414/VII/2025/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kejadian tersebut terjadi di Gudang Bli Bli, Jl Brigzein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Jumat, 15/8/2025, terlapor atas nama Bambang Irawan Ginting. Saya bersama rekan-rekan, akan mengawal kasus ini, sampai Ari Armadani mendapatkan keadilan atas apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan tersebut, bisa kita ketahui bahwa Ari Armadani selama ini tinggal di Mesjid yang berada di Medan Amplas, ucap Joniar.
(Junianto Marbun).