Kayong Utara,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Seorang pria berinisial S, warga Dusun Usaha Baru, Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Desa Seponti Jaya.
Kejadian bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika korban, A (34), memarkirkan sepeda motor Honda Supra warna hitam merah dengan nomor polisi D 3052 SFF di depan toko pertanian miliknya, yang menyatu dengan tempat tinggalnya di Desa Seponti Jaya, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.
Sekitar pukul 11.40 WIB, istri korban menyadari bahwa motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar toko, namun tidak berhasil menemukan motornya. Ia kemudian memberitahu keponakannya, AT bahwa ia tidak bisa ke kebun karena motornya hilang.
Pelaku yang diduga mencuri motor adalah S, seorang pria yang diketahui berdomisili di Kecamatan Simpang Hilir. Keponakan korban, AT, kemudian melihat motor yang mirip dengan milik korban digunakan oleh seorang pria dan wanita di Desa Pulau Kumbang.
Pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB, AT mengirim foto motor tersebut kepada korban. Setelah dipastikan cocok dengan motor yang hilang, korban meminta keponakannya untuk terus memantau. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, AT memberi kabar bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah tersebut.
Pencurian terjadi di depan toko pertanian milik korban yang berada di Desa Seponti Jaya. Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, yang berjarak cukup jauh dari lokasi pencurian.
S diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian berdasarkan hasil identifikasi sepeda motor yang digunakan, yang terbukti adalah milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Polres Kayong Utara telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta tersangka. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa motor, STNK, dan BPKB milik korban. Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik).

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp7.000.000. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kehilangan atau tindak kriminal.
(San)