Seorang Security T.Siagian Dianiaya Hingga Babak Belur Oleh Pelaku R. Lubis dan M. br Simanjuntak di Medan Labuhan


Medan, Sumatera Utara 
MitraBhayangkara.my.id

Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (security) berinisial T. Siagian. Peristiwa ini terjadi di Jalan Rawe Raya, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Korban mengalami luka serius di bagian wajah dan telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum.
Senin 14/7/2025.

Kejadian bermula pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 WIB, ketika T. Siagian bertemu dengan M. br Simanjuntak di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM) 1. Diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan spesial selama lebih dari empat tahun. Saat itu, korban meminta untuk ikut ke rumah M. br Simanjuntak, namun permintaan tersebut ditolak. M. br Simanjuntak kemudian pergi menggunakan sepeda motor dan diikuti oleh korban hingga ke depan rumahnya.

Setibanya di lokasi, terjadi pertengkaran antara keduanya. M. br Simanjuntak diduga sempat menampar korban. Sekitar 20 menit kemudian, R. Lubis keluar dari dalam rumah tersebut. T. Siagian yang terkejut kemudian mendatangi R. Lubis dan mempertanyakan keterlibatannya dalam hubungan dengan M. br Simanjuntak, bahkan menyampaikan bahwa mereka telah merencanakan pernikahan.

Ketiganya sempat meninggalkan lokasi, namun tidak jauh dari tempat tersebut, kembali terjadi keributan di pinggir jalan. Dalam peristiwa itu, korban diduga dianiaya secara fisik oleh R. Lubis. Saat penganiayaan berlangsung, M. br Simanjuntak diduga memeluk korban dari depan sehingga membatasi ruang geraknya, yang memberikan kesempatan kepada R. Lubis untuk memukul korban berkali-kali hingga babak belur. M. br Simanjuntak juga diduga turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Labuhan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/B/540/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai tindak lanjut, korban telah menunjuk tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat Merdeka (LKBH–PRM) untuk memberikan pendampingan. Kuasa hukum korban, Maju Hasurungan Sitorus, S.H. dan Paindoan Sitorus, S.H., menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus ini.

Kami akan mengawal proses hukum klien kami secara menyeluruh,mulai dari tahap penyelidikan,penyidikan hingga penetapa tersangka,"tegas maju hasurungan sitorus,kuasa hukum korban.yang juga ketua umum perjuangan rakyat merdeka.

Pihak LKBH–PRM juga menyatakan bahwa perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik secara berkala, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

(Pander lubis,S.H)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1