Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari lingkup birokrasi Kabupaten Dairi. Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi resmi digugat Redaksi Media RevolusiNews ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, setelah dinilai sengaja mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan media tersebut.
Permohonan informasi publik itu awalnya dilayangkan pada 28 April 2025 dan sudah diterima secara resmi oleh pihak PUTR Dairi. Namun, tidak ada jawaban yang diberikan. Surat keberatan kedua yang dikirimkan pada 27 Mei 2025—sesuai mekanisme yang diatur Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)—juga mengalami nasib serupa: diabaikan tanpa penjelasan.
“Ini bukan sekadar soal surat, ini soal perlawanan terhadap sikap arogan pejabat yang merasa kebal hukum. PUTR Dairi secara terang-terangan melanggar UU KIP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap ini bukan hanya pembangkangan terhadap hukum, tapi juga penghambatan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Jembri Padang, perwakilan Redaksi RevolusiNews.
Menurut Redaksi RevolusiNews, dokumen yang diminta bukanlah informasi yang bersifat rahasia negara, melainkan dokumen yang secara jelas wajib dibuka untuk publik, seperti laporan kegiatan, penggunaan anggaran, dan dokumen teknis pelaksanaan proyek.
Hal ini sejalan dengan Pasal 11 UU KIP, yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai anggaran, rencana kerja, serta laporan pelaksanaan kegiatan.
“Publik membiayai instansi ini. Tapi ketika diminta transparan, mereka justru menutup diri. Ada apa sebenarnya di balik ketertutupan ini?” sindir Jembri.
Merasa diabaikan, RevolusiNews melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Sumatera Utara pada 22 Juli 2025. Gugatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan semata-mata soal media, tapi soal kepentingan masyarakat luas. Publik berhak tahu!” tegas Jembri.
Kini, publik menunggu bagaimana langkah KIP Sumut dalam menangani perkara ini. Apakah akan berdiri tegak di sisi keterbukaan informasi sesuai mandat undang-undang? Atau justru larut dalam kubangan birokrasi yang selama ini membuat akses informasi publik terhambat?
Pewarta: Baslan Naibaho