Pontianak Kalimantan Barat (mitrabhayangkara.my.id)-Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang untuk segera memeriksa dan menetapkan status hukum Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus dugaan korupsi retribusi daerah yang telah menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang ke proses hukum.(15/07/2025)
“Wali kota adalah pihak yang menandatangani Surat Keputusan No. 973/469/BKD.WASDAL/2021 tentang keringanan retribusi. Maka tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut,” tegas Dr. Herman dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, 15 Juli 2025.
Dalam SK tersebut, keringanan retribusi diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.
Menurut Dr. Herman, jika perbuatan itu dinilai sebagai tindak pidana, maka pemeriksaan terhadap wali kota bukan hanya wajar, melainkan merupakan kewajiban hukum.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pejabat administratif seperti sekda, sementara pejabat pembuat kebijakan dibiarkan tanpa proses hukum.
“Penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan persepsi. Kejaksaan perlu memastikan legalitas dokumen, audit BPKP, dan kesaksian yang kredibel untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Jika bukti itu mengarah pada wali kota, maka Kejaksaan wajib bertindak,” ujarnya.
Menanggapi tekanan publik yang disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (FKPM) Singkawang, Dr. Herman menyatakan bahwa itu merupakan refleksi dari keinginan masyarakat terhadap keadilan hukum dan akuntabilitas pejabat publik.
“Desakan FKPM bukan bentuk intervensi, melainkan suara publik yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya.
Ia menutup dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Singkawang tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik lokal dalam menangani perkara ini.
“Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Singkawang. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait pemerintah kota singkawng dan Kejaksaan Negri Singkawng,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi serta hak klifilasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Pewarta: Budiman.MB