Praktik pembuatan SIM Surat Ijin Mengemudi tanpa melewati semua tahap ujian sebelum dinyatakan layak untuk mendapatkan SIM sudah sering tersebar di Media Online, ulah oknum Nakal ini diduga menjadi celah mencari untung pribadi
Pembiaran praktek nakal yang terjadi dilingkungan Satlantas diduga ada keterlibatan dan perlindungan dari Kasatlantas hingga Dirlantas di setiap Daerah di Indonesia. Seperti temuan tim Wartawan kali ini di Satlantas Polres Dairi, Tim Wartawan pada jam 11 wib sampai dengan jam 13 wib, tidak melihat adanya dilakukan ujian praktek bagi para calon pengajuan SIM, bahkan dalam amatan Tim Wartawan,
Lokasi lapangan Praktik terkesan tidak pernah digunakan , dimana lapangan praktek terlihat tidak ada perawatan , informasi dugaan ini dikuatkan oleh beberapa keterangan Warga dan beberapa orang yang saat itu hendak melakukan pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi .
Salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya yang saat itu melakukan pengurusan SIM menyampaikan Ia sudah melakukan koordinasi dengan oknum personil Lantas sebelum Ia datang ke Satlantas Polres Dairi.
Saat ditanya terkait pengurusan SIM tersebut, Warga ini menyampaikan mau Ia sedang mengurus penerbitan SIM baru. Menurut Informasi dari beberapa orang yang mengurus tersebut, untuk harga pengurusan SIM di Satlantas Polres Dairi dikenakan harga bervariasi.
Perlu diketahui, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) memberikan sanksi kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) karena tidak melaksanakan ujian praktik SIM. Sanksi ini diberikan karena Satlantas tidak menjalankan salah satu tahapan penting dalam penerbitan SIM, yaitu ujian praktik.
Dirlantas memberikan sanksi karena Satlantas tidak melakukan ujian praktik SIM, yang merupakan bagian integral dari proses pembuatan SIM. Ujian praktik ini penting untuk memastikan bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dan kemampuan yang memadai dalam mengemudikan kendaraan sebelum diberikan izin mengemudi.
Ujian praktik SIM, baik untuk SIM A mobil)maupun SIM C motor, tidak bisa dihindari dan tetap wajib dilakukan, baik secara offline maupun online. Untuk SIM C, ujian praktik bahkan dilakukan dua kali, yaitu di lapangan uji dan di jalan raya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penerapan sanksi ini menunjukkan keseriusan Dirlantas dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki kompetensi yang sesuai sebelum mendapatkan SIM.
Ada Sanksi, Teguran lisan atau tertulis dari atasan sebagai peringatan awal hingga penundaan Kenaikan Pangkat, Jika pelanggaran dianggap serius, kenaikan pangkat kasat lantas bisa ditunda hingga pencopotan Jabatan.
Dasar hukum sistem ujian praktik SIM Surat Izin Mengemudi tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbaharui dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut adalah beberapa dasar hukum dan poin penting terkait ujian praktik SIM Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Dengan adanya dugaan tidak diberlakukannya system ujian praktek untuk para calon penerima SIM baru ini , perlu perhatian serius dan tindakan tegas dari Dirlantas Polda Sumut untuk menindak dan mengevaluasi kinerja satlantas Polres Dairi.
Baslan/ Junianto Marbun.