Ketua P2MI Kalbar Serukan Netralitas dan Penghormatan Proses Hukum dalam Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Sungai Ayak


  Pontianak,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Ketua DPW Perkumpulan Persatuan Media Independen (P2MI) Kalimantan Barat, Thomas Mamahami, menyampaikan sikap organisasi dalam menanggapi berkembangnya isu dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap dua wartawan di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Thomas menyatakan bahwa P2MI tetap konsisten memegang prinsip netral dan tidak berpihak kepada siapapun dalam persoalan hukum tersebut. Menurutnya, apabila terdapat unsur pelanggaran, maka sudah sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

> “ “Ini merupakan hasil kesepakatan bersama beberapa pengurus P2MI, antara lain Heri, Fredy Legito, Reza, Hasikin, Elisya, dan Nora, saat kami melakukan pertemuan internal di Caffee All Inn Jalan Siam, Gajah Mada, Pontianak. Kami menegaskan bahwa P2MI tidak membela pihak manapun. Jika ada pelanggaran hukum, kami sepakat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegas Thomas, Rabu 09 Juli 2025.


Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga profesionalisme dalam menyampaikan pendapat dan tidak saling menyudutkan tanpa dasar yang kuat. “Kami tidak bisa memaksakan kehendak, karena kami menghargai pilihan korban dan proses yang telah atau sedang dijalani,” tambahnya.

Pernyataan Damai dan Respons Publik

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa dua wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi telah menempuh jalur perdamaian. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari media, Ketua DPD AKPERSI Kalbar, Syafarahman, menyebut bahwa para pihak telah menyepakati untuk berdamai, dan meminta agar suasana tidak diperkeruh dengan narasi yang menyesatkan atau bersifat fitnah.

Namun pernyataan ini kemudian memunculkan reaksi dari salah satu pimpinan redaksi media, Edy Rahman. Ia mempertanyakan kejelasan dan keabsahan dari kesepakatan damai tersebut, terutama jika tidak disertai dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika benar telah terjadi perdamaian, seharusnya dituangkan dalam bentuk surat resmi. Ini penting agar tidak menimbulkan salah persepsi publik,” ujarnya.



Edy menilai bahwa kasus ini tetap memerlukan transparansi dan penanganan sesuai koridor hukum, mengingat menyangkut martabat profesi jurnalistik dan hak masyarakat atas informasi.

Hak Jawab Syafarahman

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD AKPERSI Kalbar, Syafarahman, menyampaikan keberatannya dan menyayangkan adanya narasi yang dinilai berlebihan dan mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap kedua wartawan telah dilakukan secara maksimal oleh pihaknya, termasuk menyediakan kuasa hukum, pembiayaan pemeriksaan kesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama proses berlangsung.

> “Saya tidak pernah memaksa atau mengarahkan korban untuk berdamai. Saya bahkan tidak hadir saat proses perdamaian terjadi, karena ada kegiatan di Pontianak. Saya hanya menyampaikan informasi kepada publik bahwa mereka telah memilih berdamai, berdasarkan pernyataan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Syafarahman.



Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab institusional, AKPERSI Kalbar perlu menyampaikan laporan kegiatan pendampingan kepada publik. Namun, ia menilai tidak tepat jika langkah tersebut kemudian disalahartikan sebagai bentuk keberpihakan atau tuduhan tidak berdasar.

“Kalau bicara soal pengorbanan dan biaya, saya pribadi yang menanggung, bukan pihak lain. Justru saya yang seharusnya merasa keberatan jika memang ada perubahan sikap dari korban, namun saya tetap menghormati keputusan mereka,” tegasnya.



Peringatan Hukum

Syafarahman menyatakan keberatan atas tudingan yang dimuat dalam salah satu media, yang menyebut dirinya berpihak kepada pelaku. Ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak dilakukan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

> “Saya memberi kesempatan kepada saudara Edy Rahman untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, saya akan menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum kami untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
(Budi Gautama)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1