Medan, Sumatera Utara Mitra Bhayangkara.my.idKetua LSM GUSSUR Bilser Silitonga, angkat bicara terkait pemberitaan dibeberapa Media sosial, yang menyudutkan lembaganya sebagai Preman berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat, Minggu, 20/Juli/2025.
Pemberitaan tersebut telah menyudutkan dirinya dan LSM GUSSUR, memang benar bahwa sebelumnya pihak perwakilan Kalimantan Jaya Express Logistik, atas nama Tria Nur Alia Sari, membuat laporan ke pihak Polrestabes Medan pada hari Selasa (15/07) kemarin.
Yang sangat disayangkan bahwa laporan tersebut tidak sesuai yang terjadi dilapangan, dimana atas nama Tria mengatakan telah terjadi "keributan serta meminta setoran".
Kalau lah memang ada keributan di saat aksi tersebut, tidak mungkin pihak ke Kepolisian yang pada saat mengamankan aksi tidak mengetahui, sudah jelas bahwa laporan tersebut sudah dimanipulasi oleh saudara Tria, tutur Silitonga.
Pada waktu kami bersama rekan-rekan bertemu pihak Satpol-PP Kota Medan dan Pemilik Usaha Kalimantan Jaya Express Logistik di kantor Satpol-PP, Rabu (16/07) tidak ada pemilik usaha tersebut mengatakan sepatah kata terkait laporan Penutupan paksa gudang tersebut.
Ia juga menambahkan di laporan Polrestabes Medan, yang tertulis Nomor : STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, menyampaikan bahwa Pasal 170 KUHP dan atau 167 KUHP telah terjadi di PT Kalimantan Jaya, yang beralamat di jalan Krakatau No 4, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, disini saja saya melihat alamat dan pencantuman Perusahaan tersebut tidak sesuai dengan Plang Kalimantan Jaya Express Logistik, bisa saya jelaskan bahwa yang tertera di Plang tersebut tidak memakai (PT) hanya melainkan Kalimantan Jaya Express Logistik dan nomor alamat tersebut bukan nomor 4, melainkan nomor 88 Medan.
Yang menjadi pertanyaan besar dibenak hati kita, bahwa Tria mengatakan bahwa sudah mengurus semua izin baik itu KRK untuk melanjutkan permohonan PBG, bagaimana regulasi sebenarnya dalam pembuatan izin apakah masih dalam pengajuan ke dinas Dispenda Kota Medan, sudah jelas jelas belum terdaftar tetapi bisa melakukan aktivasi.
Bilser Silitonga akan melaporkan kembali pihak Kalimantan Jaya Express Logistik dan saudara Tria Nur Alia Sari, ke Pihak berwajib karena telah membuat berita bohong dan laporan palsu kepada kepolisian Republik Indonesia.
Salah satu pengiat sosial Joniar M Nainggolan, juga mengecam tindakan saudara Tria Nur Alia Sari, yang diduga keras telah mempermainkan hukum, dimana laporan tersebut salah alamat, dimana ada keributan dan apakah ada sampai terluka, disitu nyata telah hadir pihak keamanan Polisi dan Satpol-PP, kalau lah memang terjadi keributan tidak mungkin pihak keamanan tidak mengambil sikap tegas, " Jangan Pernah Membuat Laporan Yang Tidak Sesuai Fakta" ucap Joniar M Nainggolan.
Junianto Marbun.