Kepala Sekolah Menjabat Kurang Lebih 10 Tahun, Diduga Jarang Masuk Tanpa Keterangan Yang Jelas. Begini Kata Para Siswanya.

 

Foto SD Negeri 030343 Binangara, Desa Silalahi 2, Kabupaten Dairi

Desa Silalahi 2, Dairi - Sumut, MitraBhayangkara.my.id - Lagi lagi institusi pendidikan sekolah dasar yang merupakan pendidikan formal penyelenggaraan nya bagi anak-anak usia 7 sampai 12 Tahun kembali tercoreng oleh sikap dari seorang kepala sekolah dikarenakan jarang masuk, hal ini didapatkan dari keterangan warga bahwa Kepala Sekolah Dasar SD Negeri 030343 Binangara Desa Silalahi 2, Kecamatan Silalahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kamis 17/7/2025.


Memastikan kebenaran dari keterangan warga, tim awak media Online MitraBhayangkara mencoba investigasi turun langsung ke sekolah tersebut. Dengan mencoba menyapa para siswa siswi saat pada jam istirahat berlangsung untuk mempertanyakan dimana kepala sekolah nya, mereka mengatakan kepala sekolah nya tidak masuk. Bahkan mereka mengakui guru yang lain nya atau walinya juga tidak masuk, jika guru tidak masuk maka mereka belajar sendiri.

Disamping itu, beberapa fisik dari bangunan sekolah awalnya terlihat Bendera Merah Putih yang merupakan lambang Kenegaraan Indonesia terpantau tidak terpasang dihalaman sekolah. Ditambah lagi Ruang perpustakaan sekolah yang bukan hanya tempat menyimpan buku tetapi juga pusat informasi yang peran aktif nya mendukung perkembangan ilmu pengetahuan bagi siswa terlihat tidak terurus dan terawat bahkan tidak beratap, sama hal nya dengan ruangan lainnya juga sangat miris dan darurat.

Sekolah yang memiliki 9 guru pendidik beserta kepala sekolahnya (Terimabasa Sitepu) yang katanya jarang masuk disampaikan salah satu guru berinisial Boru Perangin-angin saat dikonfirmasi awak tim awak media membuktikan dugaan yang disampaikan warga benar adanya. Perlu perhatian khusus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi khususnya Bupati Dairi Vicner Sinaga untuk melakukan Sidak dan Evaluasi kinerja kepala sekolah yang diketahui jarang masuk. Dalam peraturan perundang-undangan, Guru dan Kepala Sekolah yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi dapat dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan gaji, hingga pencatatan.


Baslan Naibaho.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1