Gawat Pulau Pengeke Pindah Ke Kepri, LSM FAAM Tuntut Pejabat Yang Terlibat Atas lepasnya Pulau Pengeke


Pontianak,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id -DPW LSM Forum Asfirasi Dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalbar Menyampaikan Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.11-6117 Tentang Pemutakhiran Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan                        Dan Pulau.

Buntut Dari Kemendagri ini,Pulau Pengeke Besar Dan Pulau Pengeke Kecil Justru berpindah ke Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pada halnya Selama ini Pulau Pengeke Besar Dan Pengeke Kecil Masuk Dalam Wilayah Administratif Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat Ungkap. Edi Ashari,SH Ketua DPW LSM Forum Asfirasi Dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalbar Pada ,Minggu (13/7/2025).

Dipaparkan, Kalimantan Barat Bukanlah Suatu Wilayah Yang Tergabung Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Diproklamasikan Pada 17 Agustus 1945, Melainkan Suatu Wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat Yang Terbentuk pada 22 Oktober 1946 dan Diresmikan 12 Mei 1947.

Saat itu,Sultan Hamid II Selaku Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) Dengan Bentuk Pemerintahan swapraja Yang Ada Pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda.

Dan Setelahnya,Dimana Swapraja-Swapraja Tersebut Berhak Mengatur Urusan Daerahnya Masing-Masing. Selanjutnya, Swapraja-Swapraja Kalimantan Barat Dihapuskan Dan Digabung Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan Dengan  Hal Tersebut Di Atas, Provinsi Kalimantan Barat Terbentuk Pada 1 Januari 1957 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Sedangkan Provinsi Riau Terbentuk pada 9 Agustus 1957 Berdasarkan Undang – Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957.

Sejauh ini,lanjut                     Edi Ashari,Tidak Ada Masalah Batas Wilayah Administratif Antara Provinsi Kalimantan Barat Dengan Provinsi Riau, Termasuk Pulau Pengeke Besar Dan Pengeke Kecil Secara Resmi Masuk Ke Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun Selanjutnya Terbentuk Provinsi Kepulauan Riau Pada 24 September 2022 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 sebagai Hasil Pemekaran Dari Provinsi Riau Sebagai Provinsi Induk.

Sejauh ini,Tetap Tidak Ada Persoalan Mengenai Batas Wilayah Hingga Terbitnya Kepmendagri Nomor :1001.11-6117,Tentang Pemutakhiran Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Hingga Pulau Pengeke Besar Dan Pengeke Kecil jadi Pindah Ke Provinsi Kepri,”Ucap Edi Ashari

Oleh Karena itu,DPW LSM Forum Asfirasi Dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalbar Menyampaikan Pernyataan Sikap Sebagai Berikut:

Kesatu,(1) Menolak Pemindahan Pulau Penggeke Besar Dan Pulau Pengeke Kecil Dari Wilayah Administratif Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat ke Provinsi Kepulauan Riau.

Kedua,(2) Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Untuk Berjuang Secara Maksimal Sehingga Pulau Pengeke Besar Dan Pulau Pengeke Kecil Dikembalikan Masuk Dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga,(3) Mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Untuk Mencabut Kepmendagri Nomor 100.11-6117 Tentang Pemutakhiran Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau Dan tetap Memberlakukan Pengkodean Wilayah Pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.

Pemicu lepasnya Pulau Pengeke Besar Dan Pengeke Kecil,Disebabkan oleh Terbitnya Berita  Acara,Batas Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dengan Provinsi Kepulauan Riau,Yang Ditanda Tangani Oleh Tim PBD,Pada Hari Kamis Tanggal 11 Juli 2014,Bertempat Dihotel Kartika Jalan Rahadi Oesman Pontianak.

Imbas Dari lepasnya Pulau Pengeke Besar Dan Pengeke Kecil,DPW LSM FAAM Wilayah Kalbar Menuntut Para Pejabat Yang Terlibat Untuk Bertanggung Jawab Atas Kasus ini Karena Berita Acara itu Dibuat Pada Tahun 2014, Saat itu Gubernurnya Cornelis Dan Bupati Mempawah Saat Itu Ria Norsan,Tutup Edi.


Penulis: Aspandi

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1