Medan, Sumatera Utara MitraBhyangkara.my.idUPT SD Negeri 064973 jl. Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung salah satu sekolah yang diduga kuat melakukan praktik Korupsi dengan dugaan penyalahgunaan dan pengalokasian anggaran Dana Bos, dugaan penyalahgunaan ini sudah berjalan bertahun tahun tapi belum ada Tindakan dari Dinas Pendidikan, Dinas Inspektorat dan Walikota Medan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah.
Dunia Pendidikan kembali mendapatkan sorotan negatif Publik, lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum Dinas Pendidikan dan dinas terkait menguatkan dugaan praktik Korupsi di Lingkungan Pendidikan bisa berjalan tanpa adanya tindakan berarti.
Yang menjadi sorotan Tim Wartawan datang Ke lokasi pada hari Selasa /22 /7/juli 2025 UPT SD Negeri 064973 kecamatan Medan Tembung melakukan kegiatan serah terima jabatan dari kepala sekolah yang lama Bernama Asni Dewi Boru Siregar kepada Kepala sekolah yang baru Boru Sitorus.
Selama gelar Sertijab di Sekolah SD Negeri 064973 berlangsung, tim Wartawan tetap menunggu diluar , hingga acara berakhir, tim Wartawan yang menunggu diluar dipersilahkan masuk untuk menyampaikan tujuan kedatangan wartawan.
Kepada Wartawan Asni Dewi Boru Siregar selaku kepala sekolah Sebelumnya yaitu pertahun 2024 didampingi beberapa guru menyampaikan bahwa konfirmasi anggaran Dana Bos yang sedang disorot tim Wartawan tersebut benar dan sesuai data yang diterima Wartawan, salah satunya penggunaan anggaran perpustakaan yang diterima 2 tahap mencapai angka ratusan juta rupiah.
Sedangkan dalam pantauan tim Wartawan, Ruangan Perpustakaan yang sudah menerima dan menggunakan anggaran besar untuk perpustakaan tersebut dinilai tidak sesuai, dimana kondisi perpustakaan dan keberadaan buku buku dalam perpustakaan patut dipertanyakan, buku buku dalam rak perpustakaan tampak seperti buku buku lama.
Jawaban mengejutkan kembali didapat langsung dari salah satu guru di SD Negeri 064973, dimana saat tim Wartawan bertanya dimana sebahagian buku perpustakaan, Guru ini menyampaikan, beberapa buku sudah dijual ke pembeli barang rongsokan atau botot.
Ketika ditanya Tim Wartawan terkait anggaran Dana Bos per tahun 2023 yang juga diduga kuat ada penyalahgunaan, Asni Dewi menyampaikan kepada wartawan bahwa per tahun 2023 , anggaran Dana Bos dikelola oleh kepala sekolah Sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pungkas nya.
Pergantian atau Sertijab jabatan kepala sekolah di SD Negeri 064973 jl Bhayangkara Kecamatan Tembung yang sudah lebih dari 2 kalau ini diduga kuat sengaja dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan untuk menutupi terjadinya praktik Korupsi anggaran Dana Bos yang terjadi di SD Negeri 064973 .
Dengan adanya temuan tim awak Media dan dugaan adanya keterlibatan Dinas Pendidikan hingga terjadi pergantian kepala sekolah di SD Negeri 064973 ini, salah satu dari Redaksi boaboa.id / BBTV sudah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan dengan dugaan adanya tindak Pidana Korupsi anggaran Dana Bos.
Perlu perhatian serius, Dinas Pendidikan, Dinas Inspektorat, Walikota Medan hingga aparat penegak hukum bagian tindak Pidana Korupsi dari Polrestabes Medan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dan pengalokasian Dana Bos di SD Negeri 064973 Medan.
Perlu diketahui untuk penggunaan dan pengalokasian Dana Bos di SD Negeri 064973 yang berhasil Tim awak Media dapatkan dari berbagai sumber diantaranya mulai
dari Tahun 2023
Rp 134.319.840
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Jumlah Siswa Penerima
292
Tanggal Pencairan
17 April 2023
Rincian Penggunaan tahap pertama.
-Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 250.000
-Pengembangan perpustakaan
Rp 47.330.000
-Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 1.145.520
-Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 15.621.696
-Administrasi kegiatan sekolah
Rp 12.352.389
-Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 400.000
-Langganan daya dan jasa
Rp 1.600.220
-Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 21.949.544
-pembayaran honor
Rp 33.500.000
Total Dana
Rp 134.149.369
Tahap 2
tahun 2023
Tahun
Rp 134.319.840
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Jumlah Siswa Penerima
292
Tanggal Pencairan
17 April 2023
-Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 250.000
-Pengembangan perpustakaan
Rp 47.330.000
-Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 1.145.520
-Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 15.621.696
-Administrasi kegiatan sekolah
Rp 12.352.389
-Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 400.000
-Langganan daya dan jasa
Rp 1.600.220
-Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 21.949.544
-Pembayaran honor
Rp 33.500.000
Total Dana
Rp 134.149.369
Tahun 2024
Tahun
Rp 125.120.000
Per tahun 2024.
Tahap 1
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan,
Status
Jumlah Siswa Penerima
272
Tanggal Pencairan 18 Januari 2024
Rincian Penggunaan :
-Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 37.008.000
-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 250.000
-Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 2.717.250
-Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 17.013.950
-Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 3.380.000
-Langganan daya dan jasa
Rp 1.763.500
-Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 27.080.300
-Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 4.107.000
-Pembayaran honor
Rp 31.800.000
Total Dana
Rp 125.120.000
Tahun 2024
Tahap 2
Rp 125.120.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan.
Jumlah Siswa Penerima
272
Tanggal Pencairan
12 Agustus 2024
Rincian Penggunaan :
-Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 80.638.000
-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 1.250.000
-Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 1.108.500
-Pelaksanaan
administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 6.288.800
-Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 735.000
-Langganan daya dan jasa
Rp 2.063.700
-Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 1.236.000
-Pembayaran honor
Rp 31.800.000
Total Dana
Rp 125.120.000.
Tim, Junianto Marbun