Medan,Sumut,MitraBhayangkara.my.id -Beredar di media sosial, sebuah mobil dinas propam polres Tapanuli Selatan, diduga terlibat dalam insiden tabrak lari, pada minggu 6/Juli/2025, di jalan Pandu, simpang jalan Semarang, Kota Medan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kendaraan tersebut dikemudian anak dibawah umur.
Terlihat dari postingan video tersebut, terjadi aksi saling kejar-kejaran antara mobil korban tabrak lari dengan mobil dinas propam polres Tapanuli Selatan, korban tabrak lari mengejar kendaraan dinas tersebut, karena diduga tidak mau bertanggung jawab.
Saat mobil dinas Propam Polres Tapanuli Selatan, diberhentikan terlihat pengemudi mobil dinas propam polres Tapanuli Selatan, dikendarai oleh anak masih dibawah umur bersama teman wanita nya.
Dalam video tersebut, diduga korban tabrak lari terlihat sangat kesal dan geram, dimana mobil dinas tersebut diduga, disalah gunakan oleh orang yang tidak berkepentingan.
Muhammad Zulfahri Tanjung, salah satu pengiat sosial, saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait video viral dimana salah satu mobil dinas propam polres Tapanuli Selatan yang diduga dikendarai anak dibawah umur, mengatakan bahwa apa yang telah terjadi tidak dapat dibenarkan, karena mobil dinas kepolisian tidak dapat dipakai warga sipil.
Benar, warga sipil tidak berhak mengendarai mobil dinas polisi, mobil dinas baik itu milik polisi maupun instansi pemerintah lainnya, diperuntukkan bagi operasional dinas dan penggunanya diatur oleh aturan yang berlaku.
Pengunaan kendaraan dinas oleh warga sipil tanpa izin merupakan penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi.
Ia juga menjelaskan bahwa mengapa warga sipil tidak boleh mengendarai mobil polisi.
Mobil dinas, termasuk mobil polisi, adalah fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
Menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Potensi pelanggaran hukum, penggunaan mobil dinas secara ilegal oleh warga sipil dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum, seperti pemalsuan plat nomor dinas atau tindakan arogansi dijalan raya.
Citra Instansi dapat tercemar, tindakan penyalahgunaan mobil dinas oleh warga sipil dapat mencemarkan nama baik instansi terkait dan mengurangi kepercayaan masyarakat, oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan oleh personel yang berhak dan sesuai dengan peruntukannya.
Muhammad Zulfahri Tanjung, kembali mengingatkan jika menemukan adanya penyalahgunaan mobil dinas instansi pemerintah baik itu kepolisian dan TNI, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang.
Junianto Marbun.