Dendam Berdarah di Karaoke! Pria Semarang Tewas Ditusuk, Pelaku Residivis Dibekuk Polisi


MitraBhayangkara.my.id, Semarang – Malam berdarah terjadi di tempat hiburan karaoke Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025). Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48) warga Kota Semarang, tewas mengenaskan akibat ditusuk berkali-kali oleh dua pelaku residivis.


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk, SIK, MH.Li, membenarkan kejadian tersebut.


“Benar, telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam. Korban meninggal dunia di RS Ken Saras sekitar pukul 01.17 WIB. Dua tersangka berinisial B (28) dan D (32) sudah kami amankan,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).



Sebelum penusukan, korban bersama kedua pelaku dan dua rekannya sempat pesta miras. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama rekannya, Sanwar dan Ali, menuju karaoke di Tegal Panas, Bergas.


Pelaku B, yang ternyata memiliki masalah pribadi dengan korban, kemudian mengajak D untuk “membereskan urusan”. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku mendatangi korban di lokasi karaoke dengan membawa pisau dapur dari rumah. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menusuk korban hingga roboh.


Rekan korban yang ketakutan tidak mampu melawan dan segera membawa korban ke RS Ken Saras. Namun, nyawa Supratiyo tak tertolong.



Tim gabungan Polsek Bergas dan Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang bergerak cepat.


“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 02.00 WIB, kurang dari 6 jam setelah kejadian, di sekitar rumahnya di Kecamatan Bergas,” tegas Kasat Reskrim.


Dari hasil autopsi, korban mengalami empat luka tusuk (dua di perut, dua di dada) serta luka sabetan di jari kiri dan telinga kiri, diduga akibat korban berusaha melindungi diri.


Kedua pelaku ternyata residivis kambuhan.

B: pernah terjerat kasus obat daftar G (2018) dan pencurian (2021).

D: tiga kali terjerat kasus, yakni penganiayaan (2015 & 2020) serta pengeroyokan (2017).


Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup).

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (hukuman maksimal 15 tahun penjara).

Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.


“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk kemungkinan adanya motif lain,” pungkas Kasat Reskrim.


Pewarta: Soleh

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1